Tahun 2022 Pemerintah mengalokasikan Pagu Anggaran dana desa sebesar Rp. 68 Triliun. Menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 72 triliun dengan capaian realisasi tahun 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun tersebar pada 74.939 desa.
Seperti dikutip dari sumber resmi setkab.go.id, terdapat penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa Tahun 2022 yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, sebagai berikut:
a. Perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk menjadi tujuh klaster;
b. Perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh pemerintah diharapkan semakin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes agar desa dapat langsung memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
c. Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dalam program BLT-DD dengan target sebanyak delapan juta KPM. Dana desa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa; dan
d. Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Sementara itu, dari informasi humas Kemendes di website resminya, Menteri Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa penyerapan Dana Desa per 4 Juli 2022 dari pagu APBN senilai Rp68 triliun yang sudah tersalur ke kas desa mencapai Rp32,1 triliun (47,77 persen).
Hingga saat ini, dana desa sudah dicairkan ke 72.155 desa atau setara 96 persen dari jumlah desa di seluruh Indonesia yang mencapai 74.961 desa. Sehingga jika dibanding tahun sebelumnya, maka tahun ini pencairannya meningkat 4 persen. Berdasarkan data, pada 1 Juli 2021, baru 68.101 desa yang sudah menerima dana desa.
Sebagai informasi, program Dana Desa pertama kali digulirkan tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Pada pasal 1 butir 2 yang dimaksud Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 pemerintah sudah menyalurkan Dana Desa sebesar 400,1 triliun rupiah. Angka tersebut disampaikan presiden Jokowi saat Rapat Koordinasi Nasional BumDes bulan Desember tahun lalu.
Discussion about this post