Portlanusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat lonjakan signifikan terkait jumlah konsultasi dan pengaduan masyarakat. Hingga April 2026, tercatat sudah ada sekitar 900 aduan yang masuk.
Angka ini tergolong sangat tinggi mengingat sepanjang tahun 2025 lalu, total aduan hanya mencapai 1.976 laporan.Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa rata-rata per hari terdapat 15 hingga 16 orang yang datang melakukan pengaduan.
“Tahun ini baru empat bulan, dari Januari sampai April ini, kami sudah banyak menerima aduan dari masyarakat sekitar 900 aduan. Tahun lalu, satu tahun penuh itu 1.976 pengaduan,”kata Agus, dalam giat Media Update, di kantor OJK Cirebon, Selasa (28/4/2026) Agus mengungkapkan bahwa rata-rata per hari terdapat 15 hingga 16 orang yang datang melakukan pengaduan. Masalah yang mendominasi masih berasal dari sektor teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjol). “Yang paling banyak aduan itu pinjol, mereka yang mengadu, ada yang tidak pernah pinjam tapi ada tagihan,”katanya. Berdasarkan data yang dihimpun OJK Cirebon, berikut adalah lima besar jenis permasalahan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, Permasalahan SLIK: 197 laporan. Kasus Penipuan: 142 laporan.Penyalahgunaan Data Pribadi: 87 laporan. Pengaduan Lain-lain: 65 laporan.Permintaan Keringanan/Restrukturisasi: 52 laporan.
Pada kesempatan itu juga, Agus memberikan peringatan keras, khususnya kepada para mahasiswa dan lulusan baru (fresh graduate). Saat ini, pengecekan skor kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, tidak lagi hanya digunakan untuk urusan pembiayaan kendaraan atau rumah. ”Sekarang lulusan baru atau sarjana, ketika mau masuk menjadi pegawai baik itu di BUMN, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta besar dan bonafide—mereka dicek dulu SLIK-nya,” ujar Agus.Ia menambahkan bahwa banyak calon pelamar kerja yang terhambat karena memiliki catatan kredit macet.
Seringkali, hal ini disebabkan oleh kelalaian membayar tagihan paylater atau pinjol di masa lalu, meskipun nominalnya kecil hanya ratusan ribu rupiah.
“Namun, status “macet” tersebut menjadi noda permanen yang menurunkan kredibilitas pelamar di mata perusahaan,”katanya.






























Discussion about this post