Portalnusa.id – Polemik mengenai pengelolaan dan perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon kini memasuki babak baru. Aliansi Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) secara resmi mendesak adanya audit menyeluruh serta pembentukan ulang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon karena dinilai kehilangan legitimasi hukum.
Ketua ASIC, Supriyadi, menyoroti adanya klaim kepemimpinan TACB yang saat ini masih bersandar pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB seharusnya hanya berlaku selama tiga tahun.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). ASIC menegaskan beberapa poin krusial mengenai dampak dari SK yang telah kedaluwarsa tersebut, Kehilangan Relevansi Administratif: Setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak yang mengklaim sebagai Ketua TACB dianggap tidak lagi memiliki kekuatan legitimatif.
Produk Kebijakan Cacat: Karena disusun di bawah dasar hukum yang sudah tidak berlaku, maka rekomendasi tersebut dinilai cacat legitimasi dan tidak layak menjadi dasar pengambilan kebijakan publik.
Risiko Maladministrasi: Penggunaan dasar hukum lama berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius dan melanggar regulasi terbaru.
Sehubungan dengan temuan tersebut, ASIC mendesak Inspektorat Kota Cirebon untuk segera melakukan audit mendalam. Audit ini diharapkan mencakup pemeriksaan legalitas keanggotaan pasca berakhirnya SK, kinerja dalam menangani kasus-kasus spesifik seperti pembongkaran rel, hingga pertanggungjawaban anggaran yang telah diterima.
“Kami meminta agar setiap penggunaan anggaran oleh TACB yang tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk ditinjau kembali. Jika ditemukan pelanggaran, harus dilakukan pengembalian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Supriyadi.
ASIC juga mendorong DPRD Kota Cirebon untuk memaksimalkan fungsi pengawasan guna mencegah penyimpangan lebih lanjut. Selain itu, Wali Kota Cirebon didesak untuk segera membentuk tim TACB baru yang memenuhi standar legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sesuai amanat undang-undang.
Menutup pernyataannya, ASIC menekankan bahwa perlindungan cagar budaya bukan sekadar masalah fisik, melainkan integritas proses dan kepatuhan terhadap hukum. Keterlambatan pemerintah dalam merespons isu ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan publik terhadap upaya pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon.

































Discussion about this post