Portalnusa.id – Kasus dugaan korupsi dana alokasi umum (DAU) di Kota Cirebon tak kunjung diusut oleh Kejaksaan Negeri. Padahal, kegiatan DAU pada tahun 2023 ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp30,5 miliar.
Temuan puluhan miliar ini sendiri telah dilaporkan ke Kejari Kota Cirebon pada tahun 2025 lalu, di mana saat itu Kajari Kota Cirebon masih dipegang oleh Alamsyah. Hingga Alamsyah digeser ke Kejagung beberapa bulan yang lalu, kasus ini tak kunjung diangkat.
Kini, harapan baru ada pada Kajari Kota Cirebon pengganti Alamsyah, yakni Dedi Sutendy. Dedi Sutendy diharapkan bisa membawa angin segar bagi penanganan perkara dana jumbo, salah satunya perkara DAU.Tokoh Masyarakat Kota Cirebon, Agung Sentosa berharap Kejari memberikan kepastian hukum atas persoalan DAU tersebut.
“Beri kepastian kepada masyarakat. Iya iya atau tidak tidak. Saat ditanya soal kepastian penanganan DAU, Kasie Intel diam saja tidak menjawab, ini kan bikin bingung, jadi mau ditangani atau tidak?” ujar Agung.
Ia menambahkan, jika temuan BPK ini tak kunjung ditindaklanjuti, dirinya merasa heran sebab setiap tahun pastinya Pemkot Cirebon melakukan laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang sudah digunakan.
“Dan apakah DAU yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp30 miliar itu lolos-lolos saja dari laporan pertanggungjawaban? Itu kan aneh,” ujarnya.
Menurutnya, jika temuan BPK tersebut terus-menerus diabaikan, pihaknya akan mengadukan hal ini kepada Kementerian Keuangan.
“Jika sampai tidak diindahkan maka kami akan mempertanyakan ke Kemenkeu terkait laporan ini. Mungkin kami juga akan melakukan aksi jika tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan temuan BPK senilai Rp30 miliar dalam kegiatan DAU menyedot perhatian masyarakat.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DAU yang memiliki kejanggalan ini merupakan DAU spesifik bidang pendidikan tahun anggaran 2023 senilai Rp 30,5 miliar dan digunakan untuk 27 kegiatan.
Belum diketahui pasti apakah 27 kegiatan ini memang benar ada atau fiktif. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya digunakan untuk premi asuransi senilai Rp 38.288.000, makan minum dan jamuan Rp 2.279.240.850, pengadaan barang cetak Rp 98.902.500, pemeliharaan gedung sekretariat daerah Rp 147.961.000, pemeliharaan drainase dan sumber daya air Rp 6.126.418.479, juga ada peningkatan kualitas kawasan pemukiman yang memakan anggaran hingga Rp 15.575.159.822, bahkan ada pengadaan sepatu olahraga yang memakan anggaran hingga Rp 76.608.000, serta masih banyak lagi kegiatan lainnya.
Beberapa bulan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait penggunaan DAU spesifik bidang pendidikan. Pejabat yang dipanggil di antaranya adalah M. Namun hingga kini, kejelasan kasus ini belum pasti.

































Discussion about this post