Jakarta – Perwakilan Dewan Pers, M. Zazuli, menegaskan pentingnya setiap wartawan berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) saat menjadi narasumber pada hari kedua Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Acacia Hotel Jakarta, Rabu (22/7).
Di hadapan 155 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PJS dari seluruh Indonesia, Zazuli menyampaikan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu profesi yang dilindungi undang-undang, namun tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi.
“Wartawan adalah salah satu profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan hak eksklusif tersebut dibuatlah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai batasan yang tidak boleh dilanggar oleh wartawan,” tegasnya.
Dalam paparannya, Zazuli juga menyoroti perubahan lanskap media dari era cetak menuju era digital. Menurutnya, wartawan saat ini menghadapi tantangan besar akibat derasnya arus informasi yang disebarkan oleh citizen reporter melalui media sosial tanpa terikat pada ketentuan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Ada pertarungan yang tidak seimbang antara hasil karya jurnalistik wartawan dengan informasi yang diposting masyarakat di media sosial. Ketika karya jurnalistik bermasalah, penyelesaiannya akan melalui Dewan Pers sebagai wasit antara pers dan pihak yang diberitakan. Sementara unggahan di media sosial berada di luar kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.
Sebagai wartawan senior, Zazuli turut membagikan berbagai pengalaman selama menjalankan profesi jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh UU Pers bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum.
Menurutnya, masih ada anggapan keliru di kalangan wartawan yang merasa memiliki keistimewaan sehingga mengabaikan aturan hukum, termasuk dalam kehidupan sehari-hari.
“Kadang seorang wartawan merasa kebal hukum, misalnya bersikap arogan di jalan dan tidak menaati peraturan lalu lintas. Ingat, wartawan itu tidak kebal hukum. Yang dilindungi UU Pers adalah hak-haknya dalam memperoleh informasi dan perlindungan atas karya jurnalistiknya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Zazuli juga mengapresiasi PJS yang terus mendorong peningkatan kompetensi anggotanya melalui pendidikan, peningkatan wawasan, serta pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan yang menarik perhatian datang dari perwakilan DPD PJS Sumatera Utara mengenai hak peliputan antara wartawan yang telah memiliki sertifikat UKW dan wartawan yang belum mengikuti UKW.
Menanggapi hal itu, Zazuli menegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW.
“Dasar pemberian sertifikat UKW adalah hasil ujian dari praktik kerja jurnalistik. Kalau wartawan tidak boleh meliput karena belum UKW, lalu dari mana praktik kerjanya bisa dinilai? Jadi tidak boleh ada pembeda antara wartawan yang sudah UKW dan yang belum. Namun, yang pasti setiap wartawan harus mengikuti UKW,” pungkasnya.
































Discussion about this post