Portalnusa.id – Niat baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan justru berbuah pahit bagi IM. Korban penganiayaan ini kembali harus mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon (Sumber) untuk membuat Laporan Polisi (LP) baru setelah menjadi korban kekerasan berulang oleh pria yang sama, RF.
Dalam penanganan kasus kali ini, korban mendapatkan pendampingan penuh dari Tim Kuasa Hukum serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah hukum tegas ini diambil lantaran Terlapor dinilai telah memanfaatkan mekanisme Restorative Justice (RJ) hanya untuk lolos dari jerat hukum, sebelum akhirnya kembali melakukan tindakan penganiayaan fisik.
Sebelumnya, RF yang berprofesi sebagai Sales di Honda LPPM sempat dilaporkan ke Polres Cirebon Kota (LP/B/371/VI/2026) atas dugaan penganiayaan berat. Kala itu, korban mengalami luka memar serius di bagian wajah, bibir sobek, hingga kuku jari terlepas. Namun, proses hukum tersebut dihentikan (SP3) melalui pendekatan RJ setelah Terlapor membujuk dan berjanji secara lisan akan bertanggung jawab serta menikahi korban.
Sayangnya, janji tersebut hanyalah tipu muslihat. Pasca-SP3 diterbitkan, Terlapor tidak hanya ingkar janji, tetapi juga kembali melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan luka lebam baru di bagian tangan korban.
Tim Kuasa Hukum korban menilai tindakan RF sudah tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan kliennya.
“Persetujuan perdamaian/RJ sebelumnya terbukti didasari atas tipu muslihat dan janji palsu Terlapor. Pengulangan penganiayaan ini membuktikan bahwa Terlapor tidak memiliki itikad baik dan berpotensi menjadi ancaman keselamatan bagi korban. Kami mendesak penyidik Polresta Cirebon untuk menindak tegas Terlapor, segera melayangkan panggilan, dan melakukan penahanan demi keselamatan klien kami serta kepastian hukum,” tegas R. M. Supriyadi, S.H., selaku Kuasa Hukum korban.
Bersama UPTD PPA, Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengawal ketat laporan baru ini hingga ke meja hijau. Selain itu, pihak kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan langkah Praperadilan guna membatalkan SP3 pada perkara penganiayaan pertama.
































Discussion about this post