Lajnah Bantuan Hukum (LBH) Persis secara resmi mengambil langkah hukum dengan mendampingi Musthafa Bayyin Al Haq, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik PP HIMA PERSIS, dalam melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STTLP/B/5950/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Langkah hukum ini dipicu oleh peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu malam, 09 Agustus 2026, dalam perhelatan festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Di tengah perhelatan tersebut, stan promosi milik merek minuman keras New Port diduga menggelar sayembara terbuka dengan membagikan minuman beralkohol secara gratis kepada pengunjung yang bersedia membaca atau menghafal ayat suci Al-Qur’an, khususnya Surah Ad-Duha.
Aksi yang diduga merupakan bentuk komodifikasi kitab suci demi mempromosikan minuman keras di ruang publik tersebut dinilai diduga telah melukai perasaan umat Islam, merendahkan kesucian ajaran agama, serta menabrak nilai, etika, dan norma hukum yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, LBH Persis memfokuskan konstruksi hukum laporan ini pada dugaan delik Penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023 / KUHP Baru):
– Pasal 300 UU No. 1/2023, tentang dugaan penodaan dan penghinaan terhadap agama di muka umum. Perbuatan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan produk minuman beralkohol merupakan bentuk perendahan terhadap kehormatan dan kesucian ajaran Islam.
– Pasal 302 Ayat (1) UU No. 1/2023, tentang dugaan penghasutan di muka umum untuk melanggar atau mengabaikan norma agama. Tindakan yang diduga mengumpan masyarakat dengan zat terlarang (haram) atas pelafalan kitab suci merupakan perbuatan yang membenturkan serta merendahkan kesadaran beragama.
Advokat LBH Persis yang mendampingi Pelapor, Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan ini diduga tidak dapat dibenarkan atas dalih kreativitas, hiburan, maupun strategi pemasaran.
“Tindakan yang diduga menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai alat tukar promosi minuman keras di tempat umum adalah dugaan bentuk penistaan agama. Ini diduga bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan, melainkan diduga merupakan perbuatan melanggar hukum yang mencederai marwah agama. Melalui Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) KUHP Baru, LBH Persis akan mendampingi Saudara Musthafa Bayyin Al Haq untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat—baik oknum di lapangan, manajemen brand, hingga penyelenggara acara yang diduga membiarkan hal ini terjadi mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujarnya
Sebagai penutup, LBH Persis menyampaikan apresiasi dan menaruh kepercayaan penuh kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya untuk mengawal serta menyelesaikan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sejalan dengan itu, LBH Persis mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang tenang, kondusif, dan tertib selama tahapan penegakan hukum berlangsung.
LBH Persis berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi bersama bagi semua pihak, termasuk para pelaku industri kreatif, untuk senantiasa merawat keharmonisan sosial dengan mengedepankan kesadaran hukum, penghormatan pada nilai-nilai keagamaan, serta etika kepatutan dalam setiap bentuk ekspresi dan promosi di ruang publik.

































Discussion about this post