PortalNusa.ID, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi serikat pekerja membuka ruang baru bagi penyelesaian hubungan industrial PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Serikat Pekerja Nusantara (SPN) menyatakan siap kembali ke meja perundingan dengan perusahaan.
Ketua Umum SPN Suyanto mengatakan pihaknya siap melakukan perundingan dan mencari jalan tengah terbaik bersama perusahaan setelah keluarnya Putusan MA Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026.
“SP siap untuk berunding dan kompromi dengan perusahaan untuk mencari jalan tengah yang terbaik,” ujar Suyanto.
Menurut dia, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian penting untuk memperbaiki hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Sikap tersebut disampaikan setelah MA mengabulkan permohonan kasasi serikat pekerja serta membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam putusannya, MA menyatakan PKB 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk masih tetap berlaku sampai terdapat PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan putusan tersebut, ketentuan PKB lama tetap menjadi pedoman hubungan industrial selama belum terdapat kesepakatan baru antara pekerja dan perusahaan.
Suyanto juga berharap perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekaligus berharap perusahaan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memperbaiki hubungan industrial saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” katanya.
Putusan MA tersebut tidak hanya menyentuh keberlakuan PKB, tetapi juga menyatakan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan PKB 2020–2022 tidak sah dan tidak berlaku.
Bagi serikat pekerja, putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk kembali mengedepankan mekanisme perundingan bersama dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
Naskah perkara tersebut mencatat bahwa keberadaan PKB merupakan hasil proses perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Karena itu, pembentukan PKB baru juga diarahkan untuk ditempuh melalui mekanisme perundingan yang disepakati bersama.

































Discussion about this post