BOJONEGORO — Rencana lelang eksekusi terhadap tiga bidang tanah milik PT Maulana Karya Persada (MKP) di Kabupaten Bojonegoro kembali memicu polemik hukum. Langkah tersebut dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga diduga bertentangan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incrha )
Lelang tersebut diajukan oleh kreditur PT Palm Mas Asri yang menjadi salah satu kreditur PT MKP. Namun, kuasa hukum PT MKP menegaskan bahwa tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan karena mengabaikan dan menganggap kesepakatan homologasi PKPU yang telah disahkan pengadilan
Tiga objek tanah yang direncanakan dilelang memiliki total luas 1.534 meter persegi, terdiri dari SHM Nomor 535/Brenggolo seluas 432 meter persegi, SHM Nomor 536/Brenggolo seluas 472 meter persegi, dan SHM Nomor 14/Brenggolo seluas 630 meter persegi. Seluruhnya tercatat atas nama Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana, dan berlokasi di Jalan Raya Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Rencana lelang tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Dalam surat Nomor S-3187/KNL.1006/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, KPKNL Madiun menyatakan permohonan pembatalan lelang yang diajukan kuasa hukum PT MKP tidak dapat dikabulkan dengan alasan administratif sesuai ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Namun, kuasa hukum PT MKP, Muarif, menilai sikap KPKNL tersebut mengabaikan dan tidak menghormatibputusan Pengadilan Niaga yang seharusnya menjadi dasar utama dalam pelaksanaan atau penundaan eksekusi aset.
“Ini jelas bertentangan dengan putusan homologasi PKPU yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu sudah diatur bahwa pembayaran baru dimulai Desember 2026, sehingga belum ada dasar hukum untuk menyatakan wanprestasi,” tegas Muarif.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum kepailitan dan PKPU, pengajuan lelang terhadap aset debitur hanya dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi setelah jatuh tempo kewajiban yang disepakati dalam homologasi. Dengan demikian, menurutnya, langkah lelang saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah ( prematur )
Putusan Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Desember 2025 sendiri telah mengesahkan perdamaian antara PT MKP dan para kreditur dan sah mengingat para pihak dengan skema pembayaran yang disepakati bersama.
“Kalau mengacu pada putusan pengadilan niaga, posisi kami masih dalam masa pemenuhan kewajiban. Jadi tindakan eksekusi ini tidak bisa dibenarkan dan bisa terdapat potensi pelanggaran hukum,” lanjut Muarif.
Ia juga menyoroti bahwa total kewajiban PT MKP kepada PT Palmas Asri Asri mencapai sekitar Rp72 miliar, sementara aset yang telah dijaminkan disebut memiliki nilai jauh lebih besar, termasuk aset di Bandung yang ditaksir mencapai Rp156 miliar.
“Secara prinsip, jaminan yang ada masih sangat cukup. Maka tidak ada urgensi hukum untuk melakukan eksekusi terhadap aset lain yang masih dalam perlindungan putusan PKPU,” ujarnya.
Direktur Utama PT MKP, Abi Maulana, turut menegaskan bahwa tindakan tersebut telah mengabaikan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga.
“Putusan PKPU itu mengikat semua pihak. Jadi tidak bisa ada tindakan sepihak yang bertentangan dengan isi homologasi,” kata Abi.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu objek tanah yang akan dilelang telah berdiri bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Putra Putri Al Fatimah yang rencananya segera beroperasi dan telah melibatkan sekitar 200 calon relawan tenaga kerja yang sudah mendaftar dari warga dan lingkungan sekitar.
“Di lokasi itu sudah ada fasilitas yang siap beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Sementara itu, KPKNL Madiun menyatakan bahwa akan mempertimbangan kembali terhadap beberapa dokument yang baru diterima dan termasuk adanya audensi penjelasan terupdate dengan pihak kuasa hukum PT MKP pada tanggal 13 Agustus 2026
Dengan kondisi ini, PT MKP menilai bahwa permohonan lelang oleh pihak PT Palm mas Asri bersama KPKNL telah mengabaikan dan berpotensi melanggar putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan sengketa hukum baru di luar mekanisme PKPU yang telah disepakati.
Pihak PT MKP menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk memastikan putusan PKPU yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh tindakan eksekusi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

































Discussion about this post