BANDUNG BARAT – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam realisasi dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.Nilai yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp395,1 juta terdiri dari penggunaan anggaran sebesar Rp130.308.925 yang dinilai tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) serta pertanggungjawaban sebesar Rp264.839.703 yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Temuan tersebut mencuat di tengah rencana aksi Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kabupaten Bandung Barat di SMAN 1 Parongpong pada Jumat (7/8/2026).
Koordinator Aksi KMS Kabupaten Bandung Barat, Munas, mengatakan pihaknya menilai temuan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti dan dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Angkanya hampir Rp400 juta. Ini bukan angka yang kecil. Karena itu kami ingin ada penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana dana tersebut digunakan, kenapa sampai muncul temuan BPK, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Munas.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi bernomor B/13/KMS-KBB/VII/2026, massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 150 orang. Mereka akan berkumpul di Masjid Jami’ Al-Hidayah mulai pukul 09.00 WIB sebelum bergerak menuju SMAN 1 Parongpong.
Adapun total realisasi Dana BOSP di SMAN 1 Parongpong pada 2025 tercatat mencapai Rp2.294.600.000.Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan penggunaan Rp130.308.925 yang dinilai tidak sesuai dengan juknis. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban senilai Rp264.839.703 yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total nilai yang menjadi sorotan dalam temuan mencapai Rp395.148.628.
Munas menegaskan, KMS tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, menurut dia, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami tidak mengatakan bahwa ini sudah pasti tindak pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai setelah menjadi laporan pemeriksaan, persoalannya kemudian berhenti begitu saja,” katanya.
Melalui aksi tersebut, KMS mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meminta Kepala SMAN 1 Parongpong memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana BOSP.
KMS juga mendorong pengembalian kelebihan pembayaran atau kerugian daerah ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK apabila memang terdapat kewajiban pengembalian berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Kalau memang ada kelebihan pembayaran atau kerugian daerah yang harus dikembalikan, kami meminta itu segera diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Publik berhak mengetahui bahwa uang negara yang digunakan untuk pendidikan benar-benar dipertanggungjawabkan,” ujar Munas.
Selain itu, KMS mendesak Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.KMS juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang ada.
“Kami juga meminta Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi administratif apabila nantinya ada pejabat atau pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan Dana BOSP,” katanya.
Dalam surat tersebut, KMS menegaskan aksi akan dilaksanakan secara tertib dan damai serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat pemberitahuan aksi ditandatangani Ketua Umum KMS Kabupaten Bandung Barat Fadhil Wijaya dan Sekretaris Umum Lutfi Maulana. Surat itu juga ditembuskan kepada KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bandung, dan Polres Cimahi.
































Discussion about this post