PortalNusa.ID, Sukabumi – Kabupaten Sukabumi kini memiliki regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026, Kamis (6/8/2026).
Pengesahan perda ini menandai langkah baru pemerintah daerah dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak secara lebih terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memastikan hak penyandang disabilitas dapat dipenuhi melalui kebijakan dan program pembangunan.
Hak tersebut antara lain berkaitan dengan akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perlindungan sosial, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, tantangan setelah perda disahkan bukan lagi sekadar membentuk regulasi, melainkan memastikan ketentuan di dalamnya diterapkan dalam kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali memimpin rapat paripurna tersebut. Proses penetapan diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai hasil pembahasan Raperda Disabilitas.
Keputusan DPRD kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan dalam rapat paripurna sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama.
Bupati Sukabumi Asep Japar juga menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas Raperda Disabilitas yang telah dibahas bersama DPRD.
Dengan ditetapkannya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk memperkuat kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Implementasinya akan menjadi bagian penting dari efektivitas regulasi tersebut. Sebab, keberadaan perda baru akan memberikan dampak nyata apabila diterjemahkan ke dalam pelayanan yang mudah diakses, fasilitas publik yang inklusif, serta program pembangunan yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas.
Selain menetapkan Perda Disabilitas, rapat paripurna juga menghasilkan kesepakatan DPRD dan Pemkab Sukabumi atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan Perubahan KUA-PPAS dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4-5 Agustus 2026. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Sukabumi juga mulai mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Sementara itu, Komisi IV DPRD menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kedua raperda tersebut akan memasuki pembahasan lanjutan dalam rapat paripurna berikutnya pada Senin (10/8/2026).



































Discussion about this post