PortalNusa.ID, Jakarta – Mahkamah Agung memberikan kepastian mengenai status Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. Dalam Putusan Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026, MA menyatakan PKB tersebut tetap berlaku sampai ada PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Ketua Umum SP-SBI Kemas M Rizwan mengatakan putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan serikat pekerja dalam memperoleh kepastian hukum.
Putusan MA tersebut keluar pada 29 Juli 2026 dan mengabulkan permohonan kasasi serikat pekerja. MA sekaligus membatalkan putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan perkara tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MA secara tegas menyatakan PKB 2020–2022 masih tetap berlaku sampai ada PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan demikian, keberlakuan PKB tidak berhenti hanya karena periode waktu yang tercantum dalam dokumen tersebut telah berakhir.
Ketentuan dalam PKB tetap menjadi pedoman hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan selama belum terdapat PKB baru yang disepakati.
Hal tersebut juga berkaitan dengan posisi PKB sebagai instrumen yang memuat berbagai hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk ketentuan dan syarat kerja yang menjadi pedoman bersama.
Kemas mengatakan pihaknya berharap perusahaan mematuhi putusan MA dan segera menjalankan proses pembaruan PKB.
“SP berharap perusahaan tunduk dan patuh dengan putusan ini, dan segera melaksanakan perundingan pembaharuan PKB,” katanya.
Selain mempertahankan keberlakuan PKB, MA juga menyatakan tindakan atau kebijakan Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan PKB 2020–2022 tidak sah dan tidak berlaku.
Perusahaan juga dihukum menaati seluruh ketentuan PKB tersebut sampai PKB baru disepakati oleh kedua belah pihak.
































Discussion about this post