Portalnusa.id – Sengketa antara nasabah dan penyedia jasa keuangan kembali mencuat. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon didorong untuk turun tangan mengevaluasi standar pelayanan dan transparansi PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terkait proses pelunasan sisa tagihan kartu kredit nasabah.
Langkah ini diambil setelah seorang nasabah BCA Cabang Cirebon, Bunyamin, merasa hak-haknya sebagai konsumen terabaikan. Meski berniat baik untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan kartu kredit berstatus Hapus Tagih yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, nasabah justru dihadapkan pada skema pelayanan yang tidak efisien dan membingungkan.
Melalui Kuasa Hukumnya, M. Supriyadi, S.H., pihak nasabah secara resmi mengadukan BCA ke OJK Cirebon atas dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan konsumen perbankan.
Menurut Supriyadi, hambatan utama muncul saat pihaknya meminta bukti tertulis berupa rincian tagihan resmi (Settlement Letter) serta nomor Virtual Account sebagai sarana pembayaran sah. Bukannya memberikan kepastian, pihak bank justru saling lempar tanggung jawab antara Kantor Cabang Utama (KCU) dan Call Center.
”Iktikad baik nasabah untuk melunasi utang seharusnya disambut dengan kemudahan dan kepastian hukum, bukan malah dipingpong tanpa rincian yang jelas. Di cabang mengaku data tidak ada dan mengarahkan ke call center, tapi call center malah menyuruh kembali ke cabang. Ini jelas merugikan konsumen dan mencederai prinsip transparansi perbankan,” ujar M. Supriyadi, S.H. usai menyerahkan berkas pengaduan ke Kantor OJK Cirebon. Rabu (5/8/2026)
Pengaduan ini tidak hanya menuntut penyelesaian administratif tagihan, tetapi juga menyoroti hak nasabah atas pemulihan nama baik dalam sistem data keuangan nasional pasca-pelunasan.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kepastian diterbitkannya Settlement Letter sangat krusial agar nasabah memiliki bukti sah dan jaminan pembersihan riwayat kredit di SLIK OJK.
”Kami meminta OJK Cirebon bertindak tegas dengan memanggil dan memfasilitasi pihak BCA. Harus ada ketegasan agar BCA segera mengeluarkan Settlement Letter resmi beserta jaminan pemutihan data SLIK OJK nasabah setelah pembayaran dilakukan. Jangan sampai nasabah yang mau bertanggung jawab justru dirugikan oleh sistem pelayanan yang tertutup,” tegas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK Cirebon telah menerima berkas pengaduan tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sesuai regulasi perlindungan konsumen jasa keuangan yang berlaku.































Discussion about this post