Portalnusa.id — Di tengah pesatnya modernisasi yang mengancam keberadaan tradisi lokal, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon memperkuat benteng perlindungan identitas daerah. Langkah ini dibuktikan dengan keberhasilan meloloskan tujuh karya budaya lokal sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Jawa Barat pada tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Cirebon untuk menyelamatkan sekitar 250 karya budaya yang teridentifikasi di wilayahnya. Hingga saat ini, baru 29 karya budaya yang telah mengantongi status resmi WBTB.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, menegaskan bahwa pendaftaran karya budaya bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan upaya krusial untuk menjamin warisan leluhur memiliki legalitas hukum serta keberlanjutan.
“Kita punya sekitar 250 karya budaya. Yang baru ditetapkan sekitar 29,” ujar Agus saat menjelaskan urgensi akselerasi pendataan tradisi daerah.
Dari 10 usulan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026, tujuh di antaranya resmi lolos seleksi dan mendapatkan pengakuan WBTB Jawa Barat. Tujuh WBTB baru tersebut didominasi oleh kekayaan kuliner khas dan seni pertunjukan, yaitu:
Sirop Tjampolay
Sega Lengko
Sate Kalong
Nasi Langgi
Mie Koclok
Kue Tapel
Ngisis Wayang Kulit
Melalui pengakuan resmi ini, Disbudpar berharap adanya sinergi yang lebih kuat dari berbagai pihak dalam memelihara, mengembangkan, serta mempromosikan aset budaya Cirebon agar tetap relevan dan dikenal oleh generasi muda.
































Discussion about this post