KARAWANG, 3 November 2026 — Belasan mantan pekerja industri pengolahan asbes di Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah mengakui penyakit yang mereka derita sebagai penyakit akibat kerja (PAK). Sebagian dari mereka mengalami gangguan paru-paru setelah bekerja selama puluhan tahun di lingkungan yang terpapar debu asbes dan silika.
Didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum LION (LBH LION), mereka memenuhi panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Selasa (3/11/2026).
Pemeriksaan virifikasi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Karawang Barat. Empat pengawas ketenagakerjaan meminta keterangan para mantan pekerja dan menerima dokumen pendukung laporan mereka.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan PAK yang disampaikan pada 28 September 2026. Sebelumnya, pada 21 September 2026, para pekerja telah melaporkan kasus serupa kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.
Puluhan Tahun Terpapar
Sebagian besar mantan pekerja tersebut menghabiskan sekitar 20 tahun bekerja di industri pengolahan bahan baku asbes. Selama bekerja, mereka mengaku terpapar debu asbes dan silika tanpa memperoleh penjelasan memadai mengenai risiko kesehatannya.
Pemeriksaan kesehatan terhadap 36 mantan pekerja pada September 2026 menemukan 10 orang mengalami asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Sebanyak 21 orang lainnya masih memerlukan pemeriksaan lanjutan.
Asbestosis merupakan penyakit paru-paru akibat paparan serat asbes, sedangkan silikosis berkaitan dengan paparan debu silika. Keduanya dapat menimbulkan gangguan pernapasan yang menetap.
Salah seorang pelapor, Ade Qusyaeri, mengatakan para mantan pekerja menginginkan kepastian mengenai hubungan penyakit mereka dengan pekerjaan yang dahulu dijalani.
“Kami datang bukan untuk mencari masalah. Kami hanya ingin sakit yang kami bawa pulang dari pabrik diakui sebagai akibat pekerjaan,” ujar Ade.
Menurut dia, kondisi kesehatan telah membatasi kemampuan sebagian mantan pekerja untuk mencari nafkah. Mereka juga harus menanggung sendiri biaya pengobatan Seperti perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
“Banyak dari kami sudah tidak sanggup bekerja berat, sementara biaya berobat seperti ongkos bulak-balik perjalanan ke fasilitas kesehatan, kami tanggung sendiri,” katanya.
Ajat Sudrajat, yang bekerja selama 23 tahun, mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai bahaya debu yang dihirup selama bekerja.
“Dulu kami tidak pernah diberi tahu bahwa debu yang kami hirup berbahaya. Kami tidak ingin rekan-rekan yang masih bekerja di sana mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Menurut keterangan para mantan pekerja, perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan tahunan. Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima hasil pemeriksaan tersebut.
Risiko Jangka Panjang
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam publikasi tentang asbes pada 11 Agustus 2026 menegaskan bahwa seluruh jenis asbes, termasuk krisotil, bersifat karsinogenik bagi manusia.
Paparan asbes diketahui dapat menyebabkan kanker paru-paru, mesotelioma, dan asbestosis. Penyakit akibat paparan tersebut sering kali baru muncul setelah masa laten yang panjang, bahkan ketika seseorang tidak lagi bekerja di lingkungan yang mengandung asbes.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan kesehatan dan penelusuran riwayat paparan pada pekerja maupun mantan pekerja industri asbes. Diagnosis penyakit juga perlu diikuti penilaian medis mengenai hubungannya dengan pekerjaan.
Dalam pemeriksaan di Karawang, para mantan pekerja menyerahkan bukti hubungan kerja serta hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk spirometri dan pemindaian paru-paru menggunakan high-resolution computed tomography- scan (HRCT Scan).
Menuntut Kepastian Hak
Kuasa hukum para mantan pekerja dari LBH LION, Subono, S.H., menilai penyelesaian kasus tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan dan pelindungan pekerja.
“Hak atas kesehatan dan hak atas kondisi kerja yang aman dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, serta oleh Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005. Negara berkewajiban memastikan hak itu tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir,” ujarnya.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja mengatur hak pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk dalam keadaan tertentu setelah hubungan kerja berakhir. Penentuan PAK membutuhkan diagnosis dokter yang berkompeten di bidang kesehatan kerja, dengan memperhatikan persyaratan peraturan tersebut.
Subono meminta pemerintah memastikan proses pemeriksaan berjalan dan hak para mantan pekerja memperoleh penyelesaian.
“Mereka sakit karena pekerjaannya. Ketika hasil medical check-up tidak pernah disampaikan dan penyakitnya baru terdeteksi setelah mereka berhenti bekerja, Negara harus hadir untuk memulihkan hak mereka,” katanya.
Para mantan pekerja meminta pengawas ketenagakerjaan menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Mereka juga menuntut pemenuhan hak Jaminan Kecelakaan Kerja, termasuk pengobatan dan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka turut meminta pemeriksaan kesehatan bagi pekerja aktif dan mantan pekerja lain yang berpotensi terpapar. Kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya pengendalian paparan asbes, juga diminta diperiksa.
Salah seorang pelapor, Adi Hariyanto, menyatakan para mantan pekerja akan mengikuti proses pemeriksaan hingga memperoleh keputusan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan. Kami berharap pemerintah berpihak kepada pekerja yang sudah sakit, sekaligus melindungi warga yang masih berhadapan dengan bahaya asbes,” ujarnya.

































Discussion about this post