Portalnusa.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung milik warga berinisial J di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu (28/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 442 botol miras dari berbagai merek populer seperti Kawa-Kawa, Intisari, Anggur Merah, hingga aneka bir lokal.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digencarkan aparat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peran Aktif Masyarakat Jadi Kunci Utama
Di balik penyitaan ratusan botol barang bukti tersebut, pihak kepolisian memberikan sorotan khusus pada pentingnya sinergi antara aparat dan warga.
Peredaran miras tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pemicu berbagai potensi persoalan sosial yang meresahkan jika dibiarkan tanpa pengawasan berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungannya, tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar aturan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., mewakili Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., Kamis (29/10).
Pengawasan Rutin dan Komitmen “Jaga Baik Cirebon Kota”
AKP Shindi menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat penjualan miras akan terus digencarkan secara rutin demi kenyamanan bersama.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan dampak sosial di lingkungan sekitar tempat usahanya.
Melalui momentum penertiban ini, kepolisian berharap semangat kebersamaan warga dapat terus berkobar demi mewujudkan lingkungan yang kondusif di Kota Udang.
“Melalui semangat polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjalankan Jaga Baik Cirebon Kota demi lingkungan yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya.

































Discussion about this post