Portalnusa.id — Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) tidak tinggal diam dalam menyikapi dinamika informasi publik.
Memanfaatkan momentum era digital, jajaran DKUKMPP langsung bergerak cepat (responsif) melakukan pengawasan ketat terhadap takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul informasi atau aduan yang sempat beredar di media sosial.
Melalui Bidang Kemetrologian, instansi terkait langsung menyasar dua stasiun pengisian bahan bakar, yakni SPBU 31.451.01 dan SPBU 31.451.02.
Pengawasan lapangan ini difokuskan untuk memeriksa secara langsung kondisi serta kinerja Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM).
Plt. Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Gandi, menegaskan bahwa langkah turun tangan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus memastikan terciptanya iklim perdagangan yang jujur. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap akurasi takaran BBM adalah hal mutlak yang harus dijaga bersama.
“Melalui kegiatan ini, DKUKMPP Kota Cirebon berupaya memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan memenuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Gandi, Rabu (28/10).
Gandi menambahkan, pengawasan intensif ini bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan bentuk pengawasan preventif agar masyarakat merasa aman dan terlindungi setiap kali mengisi bahan bakar kendaraannya di wilayah Kota Cirebon.
“Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan ketepatan takaran BBM di SPBU,” sambungnya.
Ke depan, pihak DKUKMPP berkomitmen untuk terus konsisten menggalakkan fungsi pengawasan dan pelayanan kemetrologian.
“Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan budaya tertib ukur secara menyeluruh, sehingga transparansi perdagangan di Kota Cirebon dapat terus terjaga dengan baik,”pungkas Gandi.
































Discussion about this post