Portalnusa.id – Pihak Kesultanan Kanoman menanggapi santai polemik mengenai perizinan pembangunan pasar darurat Kanoman yang dipermasalahkan pemerintah daerah. Kesultanan menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah adat milik Keraton Kanoman, sehingga pengelolaan dan izin pemanfaatan sepenuhnya berada di tangan Sultan, bukan Pemerintah Kota Cirebon.
Direktur PT Qodiran Kraton Kanoman, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan lahan antara pihak keraton dan Pemkot Cirebon melalui Perumda Pasar Berintan sebenarnya telah berkahir sejak delapan tahun silam.
“Kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam hal ini Perumda Pasar Berintan sudah habis sejak tahun 2016, jadi kewenangan penuh ada di Kanjeng Sultan Raja Muhammad Emirudin,” tegas Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Guna memperkuat legalitas pengelolaannya, Qodiran mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi Surat Kuasa Khusus dari Kesultanan Kanoman dengan Nomor Surat: 002/CRB/SME-PMKNI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Surat tersebut memberikan kewenangan penuh kepadanya untuk mengelola serta memanfaatkan lahan keraton seluas 10.000 meter persegi.
Terkait desakan penghentian sementara pembangunan karena alasan administratif maupun isu cagar budaya, pihak keraton menilai hal tersebut tidak berdasar. Menurutnya, pasar yang didirikan hanyalah fasilitas penampungan sementara bagi para pedagang dan tidak merusak kelestarian keraton.
“Apa bedanya dengan pasar malam saat muludan dengan pasar darurat, sama-sama dibangun di atas lahan milik Keraton Kanoman,” ujar Qodiran.
Di atas lahan seluas 50×25 meter tersebut, pihak pengembang sedang membangun pasar darurat yang diproyeksikan menampung sekitar 300 kios dan los. Rincian fasilitas yang disediakan mencakup kios berukuran 2,5×2 meter serta los berukuran 1,5×1,5 meter.
Meski menegaskan independensi lahan untuk pasar darurat, Qodiran menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Pemkot Cirebon terkait perizinan revitalisasi Pasar Kanoman secara menyeluruh yang bernilai proyek Rp50 miliar. Untuk proyek utama revitalisasi tersebut, PT Qodiran akan berkolaborasi dengan PT Chikita Karya Bangun Persada.
“Dulu sudah ada izin baik dari DPUTR dan DPMPTSP, sekitar 2016 tapi pekerjaan tidak berjalan, jadi untuk revitalisasi sepertinya tinggal nanti kita memperbaharui. Nanti yang merevitalisasi pasar dua perusahaan, karena kita kerjasama. PT Qodiran dan PT Chikita,” pungkasnya.































Discussion about this post