Portalnusa.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon menyambut baik respons positif dari Wali Kota Cirebon terkait upaya peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) terbaru.
Ketua BAZNAS Kota Cirebon, Hamdan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan konsep rancangan Surat Keputusan (SK) perubahan perwali kepada Biro Hukum untuk segera ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, sangat respons sekali Bapak Wali Kota ini dalam peningkatan ZIS untuk di kalangan PNS dan ada yang terbaru P3K-nya itu ya,” ujar Hamdan. Senin (19/10).
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut diharapkan dapat rampung pada akhir tahun ini guna menghadapi bulan Ramadhan yang akan datang. Mengenai status kewajiban penyerahan ZIS tersebut, Hamdan menyebutkan bahwa hal itu masih dalam tahap revisi yang memperkuat aturan sebelumnya.
“Yang jelas ada revisi, kalau kemarin hanya sebatas apa namanya tuh, anjuran ya mungkin. Sekarang ada sedikit… ya kewajibanlah, kewajiban menyerahkan ini ZIS-nya itu zakat infak sedekah kepada BAZNAS,” jelasnya.
Selain itu, BAZNAS Kota Cirebon mencatatkan adanya peningkatan target pengumpulan ZIS pada tahun ini.
Jika pada tahun sebelumnya target dipatok sebesar 4 juta rupiah, tahun ini angka tersebut meningkat hingga kisaran 5 sampai 6 juta rupiah secara keseluruhan bersama warga, dengan kontribusi yang signifikan dari kalangan PNS.
Pihaknya berharap dengan adanya aturan baru melalui SK Perwali tersebut, perolehan ZIS ke depan akan terus menunjukkan peningkatan yang signifikan.
































Discussion about this post