PortalNusa.id – Kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, dipersoalkan warga.
Sorotan terutama diarahkan terhadap berkas pencalonan calon petahana atau incumbent, Ade Nana Suryana, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Lengkong.
Pilkades Lengkong diikuti dua bakal calon, yakni Tiara Tresna Ningrum dan Ade Nana Suryana.
Persoalan kelengkapan berkas mencuat dalam tahapan tanggapan masyarakat setelah panitia melakukan penelitian dan verifikasi administrasi kedua bakal calon.
Warga Pertanyakan Hasil Verifikasi Balon Kades
Salah seorang warga, Nana Juhana mengatakan masyarakat mempertanyakan hasil verifikasi yang telah diumumkan panitia.
Menurutnya, masih terdapat persyaratan yang dinilai belum lengkap dan perlu diklarifikasi sebelum proses pencalonan dilanjutkan.
“Hari ini kami mendesak berkaitan dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh panitia tentang verifikasi dan validasi persyaratan,” ujar Nana saat ditemui, Senin (28/9/2026).
Nana menyebut, dalam audiensi dengan panitia, masyarakat menemukan adanya persyaratan yang dipersoalkan dan meminta panitia memastikan kelengkapannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini ternyata banyak persyaratan yang diserahkan yang tidak lengkap, sesuai dengan aturan Permendagri 110 Tahun 2016 dan Perbup 18 Tahun 2020,” kata Nana.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dokumen terkait pertanggungjawaban kepala desa yang sedang menjabat sekaligus mencalonkan diri kembali.
“Yang jelas, di berkas itu tidak ada. Panitia ada persyaratan yang harus disampaikan menurut aturan Perbup dan Permendagri,” sebut Nana.
Bagi Nana, masyarakat tidak hanya memintat penjelasan, tetapi juga kepastian bahwa seluruh bakal calon memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa.
“Kami masyarakat desa tidak mau ada kepala desa siapapun yang masuk itu harus lengkap dan sesuai aturan,” ucapnya.
Warga Desak Keterbukaan Informasi

Selain kelengkapan berkas, Nana juga menyoroti keterbukaan informasi dalam proses verifikasi.
Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat dapat memberikan komentar dan saran terhadap hasil penelitian yang diumumkan panitia.
Menurut Nana, masyarakat perlu mengetahui bagaimana setiap masukan yang disampaikan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh panitia.
Nana berharap panitia memastikan seluruh proses berlangsung terbuka dan seluruh persyaratan calon benar-benar diverifikasi sebelum memasuki tahapan penetapan.
“Kalau tuntutannya sederhana, kami meminta untuk melengkapi pemberkasan persyaratan pencalonan kepala desa,” ujarnya.
Panitia Belum Kantongi Berkas LKPPD
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua panitia Pilkades Lengkong, Salan menyatakan masukan masyarakat memang menjadi bagian dari tahapan yang harus ditindaklanjuti.
Panitia mengklaim pihaknya sebelumnya telah melakukan penelitian dan verifikasi berkas pada 11 hingga 25 September.
Hasil penelitian dan verifikasi kemudian diumumkan pada 26-27 September. Selanjutnya, pada 28-30 September, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap hasil verifikasi berkas kedua bakal calon.
Salan mengatakan sejumlah masukan masyarakat berkaitan dengan keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon.
Terkait dokumen LPPD yang dipersoalkan masyarakat, panitia menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak BPD untuk memastikan keberadaan dokumen tersebut.
“Untuk LPPD itu kami juga ke pihak BPD, menanyakan ada atau tidak adanya,” ujar Salan.
Salan menegaskan masukan masyarakat akan ditindaklanjuti dalam proses berikutnya.
“Itu akan ditindaklanjuti oleh panitia, karena itu masukan-masukan dari masyarakat,” tutur Salan.
Menurut panitia, tindak lanjut tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk BPD dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Panitia sendiri menyatakan saat ini terdapat dua bakal calon yang mengikuti proses Pilkades Lengkong, yakni Tiara Tresna Ningrum dan Ade Nana Suryana.
Namun, panitia menyebut penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa masih menunggu tahapan selanjutnya. Sesuai keterangan panitia, penetapan calon dijadwalkan pada 6 Oktober.
Dengan masih berlangsungnya tahapan tanggapan masyarakat, persoalan kelengkapan dokumen yang dipersoalkan warga masih berada dalam proses tindak lanjut.
Keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan masing-masing bakal calon akan ditentukan melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku.

































Discussion about this post