Portalnusa.id – Para pedagang pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Cirebon kini tak bisa lagi mengajukan permodalan dana bergulir secara mandiri. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan seluruh pengajuan fasilitas pembiayaan dilakukan melalui wadah koperasi.
Menanggapi perubahan regulasi tersebut, DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon menggembleng para pengurus koperasi melalui bimbingan teknis (bimtek) akses pembiayaan dana bergulir LPDB di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo.
Ketua DPD APPSI Kota Cirebon, Romy Arief Hidajat, S.E., menegaskan bahwa penguatan institusi koperasi menjadi kunci utama agar bantuan permodalan dari pemerintah dapat terserap maksimal oleh para pedagang.
”Aturan barunya mengaitkan dana bergulir pembiayaan itu dengan institusi koperasi. Jadi, tidak bisa langsung kepada perorangan pedagang pasar. Harus ada lembaganya dulu, yaitu koperasi,” tegas Romy di sela-sela kegiatan. Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, skema pembiayaan LPDB menyediakan plafon permodalan yang berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp250 M bagi koperasi yang menaungi pedagang pasar. Namun, keterbatasan literasi dan pemahaman prosedur membuat banyak koperasi di Cirebon belum memanfaatkan peluang ini secara optimal.
”Di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon banyak koperasi. Mungkin mereka masih kekurangan edukasi dan literasi mengenai bagaimana mengakses LPDB. Makanya, hari ini diadakan bimtek langsung dari LPDB,” tambah Romy.
Langkah APPSI dan OJK ini mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Kota Cirebon. Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menilai sinergi ini menjadi angin segar untuk membangkitkan kembali perekonomian pedagang tradisional melalui koperasi yang sehat.
”Alhamdulillah, ini suatu inisiasi yang saya apresiasi sebesar-besarnya kepada APPSI beserta OJK yang telah memfasilitasi,” ujar Siti Farida.
Ia berharap melalui literasi keuangan dan kejelasan mekanisme pembiayaan ini, koperasi pedagang pasar dapat memperkuat struktur permodalannya demi menopang usaha para anggotanya.
”Harapannya, dengan segala pertukaran informasi ini, semoga koperasi-koperasi, khususnya koperasi dana pasar, bisa bangkit dan mendapatkan pembiayaan sesuai kebutuhan,” pungkas Siti Farida.
Melalui aturan baru ini, perbankan pemerintah yang ditunjuk akan menyalurkan dana LPDB langsung ke rekening koperasi, yang selanjutnya didistribusikan kepada para pedagang pasar yang terdaftar sebagai anggota.
































Discussion about this post