Portalnusa.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Cirebon mengambil sikap tegas pasca-insiden keracunan yang menimpa ratusan anak.
Melalui penandatanganan pakta integritas di gedung DPRD Kota Cirebon pada Rabu (4/11), pemerintah setempat memastikan tidak ada toleransi bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan standar keselamatan pangan.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menekankan bahwa penandatanganan pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk ikatan komitmen nyata agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam surat kesepakatan bernomor 303/05.01/MD/10/2026, tercantum enam poin aturan ketat, termasuk larangan penggunaan bahan setengah matang dan kewajiban meracik bumbu langsung di dapur SPPG.
Ke enam poin ini diantara nya, Bahan Baku Segar: Bahan baku yang diterima harus dalam bentuk mentah dan segar (baik kondisi beku maupun non-beku), disertai bukti traceability yang dapat ditelusuri serta surat jalan dari supplier sesuai SOP.
Larangan Bahan Setengah Matang: Dilarang menerima dan menggunakan bahan baku atau makanan dalam kondisi matang atau setengah matang dari supplier.
Pengolahan di Dapur SPPG: Seluruh bumbu wajib diracik, digiling, dan dimasak langsung di dalam dapur SPPG.
Sanksi Penutupan Permanen: SPPG yang terbukti lalai dan/atau menyebabkan kejadian fatal akan direkomendasikan untuk penutupan permanen.
Proses Hukum Pihak Terkait: Kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, juru masak utama, asisten lapangan, serta yayasan atau mitra terkait yang terbukti lalai akan dilaporkan ke pihak berwenang untuk diproses hukum.
Kewajiban Sosialisasi: Kepala SPPG wajib menyampaikan seluruh ketentuan tersebut kepada seluruh pihak yang terlibat di dalam SPPG.
“Makanya hari ini kita minta tandatangan. Kenapa kita minta tandatangan? Agar kejadian keracuanan bulan kemarin, yang menyebabkan 423 anak, tidak terulang kembali. Dan jika memang terulang kembali, apapun itu alasan dan kelalaiannya, ada konsekuensinya yang ada di sini nanti,” ujar Andrie Sulistio.
Andrie juga menegaskan bahwa sanksi berat menanti pihak-pihak yang terbukti lalai. Berdasarkan aturan baru tersebut, kepala SPPG, pengawas gizi, juru masak, hingga pihak mitra yang terbukti menyebabkan kejadian fatal akan langsung direkomendasikan untuk penutupan permanen serta diproses secara hukum.
Menurutnya, tugas kepala SPPG sebenarnya sederhana jika standar operasional dipatuhi dengan benar demi menjaga kesehatan anak-anak di Kota Cirebon.
“Tugas Bapak/Ibu kepala SPPG itu sebetulnya enggak berat-berat amatlah kalau buat saya. Yang penting bagaimana kualitas makanan itu layak keluar dari dapur SPPG Bapak dan Ibu atau tidak? Itu saja sudah. Ketika keluar dari situ, berarti sudah layak, dianggap layak,” pungkas Andrie.
Menanggapi instruksi tegas dari legislatif, Korwil BGN Kota Cirebon, Yoga Adijaya, menyatakan pihaknya langsung memperketat sistem pengawasan di lapangan. Jajaran Korwil BGN berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap hari dengan target minimal mendatangi satu SPPG per harinya.
“Kami juga dari jajaran Korwil Kota Cirebon rutin melakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya, Pak. Kunjungan minimal satu SPPG di setiap harinya, seperti itu untuk memastikan komitmen yang sudah ditandatangani infeksi tersebut,” ujar Yoga Adijaya.
Sementara itu, terkait kasus yang menimpa SPPG Kalijaga 5, Yoga mengungkapkan bahwa status operasionalnya masih dihentikan sementara (suspend) menanti kepastian hukum. Hingga saat ini, pihak BGN masih menunggu keluarnya hasil investigasi resmi serta uji laboratorium dari Labkesda sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

































Discussion about this post