Bandung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Jawa Barat menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai bagian dari “Londo Ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai organisasi pers dan kalangan jurnalis di Indonesia.
Ketua DPD PJS Jawa Barat, Amran Halim, S.S. menilai penyebutan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang memiliki kedudukan penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Pers merupakan lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampai informasi kepada masyarakat, serta menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua DPD PJS Jawa Barat menyatakan bahwa kebebasan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik sehingga kritik yang disampaikan melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
“Sungguh disayangkan, seorang Presiden tidak dapat memposisikan keberadaan wartawan sebagai salah satu penopang berjalannya demokrasi di negeri ini.”
DPD PJS Jawa Barat menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, memberikan ruang bagi berbagai pandangan, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, DPD PJS Jawa Barat mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
“Kami meminta Presiden segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia agar tidak muncul anggapan bahwa memberikan kritik terhadap sebuah kebijakan berarti menjadi musuh negara atau disebut sebagai ‘Londo Ireng’.”
Lebih lanjut, DPD PJS Jawa Barat menegaskan bahwa wartawan bukanlah benalu demokrasi. Sebaliknya, keberadaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang berfungsi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
“Wartawan bukanlah benalu demokrasi. Keberadaannya dijamin oleh Undang-Undang Pers. Pers yang merdeka merupakan fondasi penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat.”
DPD PJS Jawa Barat berharap polemik tersebut dapat diselesaikan dengan sikap kenegarawanan sehingga hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap terjalin dalam semangat saling menghormati, tanpa mengurangi kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan bangsa dan negara.

































Discussion about this post