Portalnusa.id – Aset Stadion Utama Bima kini resmi mengantongi sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Kepastian hukum ini diperoleh setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tersebut secara langsung kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iing Daiman.
Penerbitan sertifikat ini menjadi titik terang bagi kejelasan status aset milik Pemkot Cirebon yang selama ini dinantikan untuk optimalisasi pemanfaatan kawasan olahraga tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan pihak pertanahan sehingga sertifikasi beberapa aset daerah dapat diselesaikan.
“Alhamdulillah, hari ini atas kerja sama Pemerintah Daerah dengan BPN ada tiga sertifikat yang sudah selesai. Salah satunya Stadion Bima, lalu TPU Kemlaten, dan TPI Pesisir. Ini satu kolaborasi yang baik,” ujar Effendi Edo.
Effendi menegaskan, dengan diraihnya sertifikat resmi ini, Pemerintah Kota Cirebon kini memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih percaya diri untuk menggaet pihak ketiga atau investor dalam mengelola dan mengembangkan kawasan Stadion Bima.
“Untuk pemanfaatan sendiri dari Stadion Bima ini, jika sudah bersertifikat seperti ini kan berarti kita sudah menawarkan ke calon-calon investor nanti kan sudah percaya diri (PD). Kalau kemarin kan kita menawarkan tanpa sertifikat, jadi akan terkendala dan nyatanya memang jadi kendala,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa investor yang menaruh minat untuk mengelola aset tersebut. Pemkot Cirebon berencana membuka kembali komunikasi dengan para calon investor pasca-penyerahan sertifikat ini.
“Sebelumnya sudah ada setidaknya tiga investor. Setelah ini selesai dan hari ini sertifikatnya sudah diterima oleh Pemerintah Daerah, ke depan insyaAllah ada investor yang bisa mengelola Stadion Bima,” tambahnya.
Kejelasan legalitas tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan potensi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi juga diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
“Manfaat pertama tentu untuk pemerintah karena kejelasan statusnya. Yang keduanya, masyarakat juga setelah ada sertifikat dan Stadion Bima berkembang menjadi sarana fasilitas olahraga yang mumpuni dan jelas, ini juga sangat bermanfaat untuk masyarakat,” tutur Effendi.
Terkait dengan penataan kawasan sekitar Bima, termasuk keberadaan para pedagang, Pemkot Cirebon bersama dinas terkait dan Satpol PP telah melangkah untuk melakukan penertiban dan penataan agar kawasan tersebut tetap tertib dan siap dikembangkan lebih lanjut.
ATR/BPN Serahkan 3 Sertifikat Aset ke Pemkot Cirebon, Targetkan 135 Bidang Rampung Tahun Ini
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cirebon ecara resmi menyerahkan tiga sertifikat aset daerah kepada Pemerintah Kota Cirebon. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kota Cirebon, Didin, kepada Wali Kota Cirebon.
Tiga aset milik Pemkot Cirebon yang diterbitkan sertifikatnya tersebut meliputi kawasan Stadion Bima seluas 15,5 hektar, Makam Kemelaten seluas 2,5 hektar, dan Taman TPI Pesisir seluas 0,5 hektar. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala ATR/BPN Kota Cirebon, Didin, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi aset daerah ini dilakukan karena merupakan salah satu prioritas utama dari Wali Kota Cirebon.
“Hari ini kami menyerahkan tiga sertifikat ke Bapak Wali atas nama Pemerintah Kota Cirebon. Yang pertama sertifikat Stadion Bima luasnya 15,5 hektar, kemudian sertifikat Makam Kemelaten luasnya 2,5 hektar, dan Taman TPI Pesisir itu luasnya setengah hektar. Kebetulan ini merupakan prioritas dari Pak Wali Kota, sehingga kami selesaikan secara cepat agar nanti dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan selanjutnya,” ujar Didin.
Mengenai latar belakang sertifikasi kawasan Stadion Bima, Didin menyampaikan bahwa proses pengajuannya telah berjalan sejak tahun 2025. Aset tersebut sebelumnya merupakan hasil hibah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BUMN Pertamina kepada Pemkot Cirebon.
“Kalau Bima pengajuannya dari tahun 2025, karena itu kan penyerahan dari hibah Kementerian ESDM melalui BUMN Pertamina ke Pemerintah Kota,” jelasnya.
Selain tiga aset yang sudah diserahkan, BPN Kota Cirebon berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset milik Pemkot Cirebon yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Total ada 135 bidang tanah pengajuan Pemkot yang proses pengukurannya telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga 2025 dan ditargetkan selesai pada 2026 melalui mekanisme PTSL.
“Dari Pemkot sampai tahun ini ada 135 bidang. Pengajuannya untuk pengukuran dari tahun 2024 dan 2025, nanti akan kami selesaikan di tahun 2026 melalui mekanisme PTSL. InsyaAllah sebelum akhir tahun akan kami selesaikan semuanya,” pungkas Didin.




























Discussion about this post