PortalNusa.ID, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan bagi Pemkot untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Forkopimda, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam pendapat akhir Wali Kota yang dibacakan Bobby Maulana, Pemkot menilai seluruh masukan dan kritik DPRD merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bobby.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut memperlihatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemkot juga memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, hingga optimalisasi pengelolaan anggaran.
Dalam laporan Panitia Khusus DPRD, Pemerintah Kota Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Selain itu, pemerintah daerah mendapat apresiasi atas keberhasilan meraih penghargaan Terbaik Kedua Pengendalian Inflasi Tahun 2026 wilayah Jawa dan Bali, realisasi insentif RT/RW, serta pengaktifan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW).
Tahapan berikutnya, Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemkot menegaskan seluruh hasil evaluasi, termasuk rekomendasi BPK maupun DPRD, akan menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan menuju Kota Sukabumi yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
































Discussion about this post