Portalnusa.id – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menggelar pertemuan tertutup dengan unsur pimpinan beserta Komisi III DPRD Kota Cirebon di rumah dinas Wali Kota pada Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, antara lain, Sekretaris Daerah, Iing Daiman, Kepala Dinas Sosial Santi Rahayu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP Wandi Sofyan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah/BPKPD Arif Kurniawan, Kepala Inspektorat Asep G. Muharram.
Meski membenarkan adanya agenda tersebut, Effendi Edo enggan membeberkan secara detail poin-poin krusial yang dibahas bersama para wakil rakyat. Ia hanya mengonfirmasi bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah sektor sosial dan bidang kesejahteraan rakyat yang menjadi ranah Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Ngobrol santai sambil membedah apa yang harus kita lakukan ke depan. Ada beberapa hal yang kaitannya dengan Komisi III yang memang kita bahas,” ujar Effendi Edo saat dikonfirmasi seusai pertemuan.Saat didesak mengenai detail substansi pembahasan, Edo memilih untuk irit bicara. Namun, ia memberikan sinyal bahwa pertemuan tersebut mengarah pada rencana perbaikan kebijakan yang cukup signifikan demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan melakukan perubahan-perubahan yang mendasar. Ada beberapa poin yang kita bahas supaya ke depannya menjadi lebih bagus lagi,” tambahnya. Edo menekankan bahwa sasaran utama dari pembahasan tertutup ini adalah pembenahan program kerja pemerintah agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Cirebon.Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan rumah ambruk dan persoalan sosial lainnya di Kota Cirebon menjadi topik utama dalam pertemuan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk segera menangani berbagai permasalahan sosial di masyarakat, salah satunya terkait penanganan rumah ambruk dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Iing menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sengaja dikemas dalam suasana santai atau “ngopi bareng”, bukan dalam bentuk rapat resmi di Gedung Dewan maupun Balai Kota. Tujuannya adalah untuk menyinkronkan data dan aspirasi yang diserap oleh anggota DPRD dengan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Meski masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan responsif, Iing menekankan bahwa Pemkot Cirebon wajib menerapkan asas kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan. Hal ini diperlukan agar penanganan yang dilakukan oleh dinas teknis tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, terdapat beberapa kendala administratif yang saat ini sedang disempurnakan regulasinya. Beberapa di antaranya meliputi kejelasan status kepemilikan tanah, hingga penyesuaian dengan aturan pengadaan barang dan jasa terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
”Masyarakat memang butuh penanganan segera (treatment). Namun dari sisi aturan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ada dua aturan yang secara konsep memiliki irisan atau perbedaan yang harus disamakan. Penyempurnaan regulasi ini penting agar dinas teknis memiliki landasan yang mantap dan tidak ragu lagi untuk melangkah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Cirebon, Andri Sulistio, menyampaikan bahwa kelanjutan penanganan rumah ambruk saat ini masih dalam tahap pengkajian mendalam terkait kepastian payung hukumnya. Andri menegaskan bahwa regulasi yang ada harus diselaraskan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap eksekusi. “Dua aturan, yaitu Perwal Nomor 2 dan Perwal Nomor 86, sedang dikaji ulang untuk diselaraskan dan disinkronkan dasar hukumnya. Nanti kalau sudah selaras, baru kita lihat lagi perkembangannya seperti apa,” kata Andri. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyatakan bahwa pertemuan berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif. Kedua belah pihak sepakat untuk berfokus pada solusi konkret, khususnya terkait realisasi bantuan rumah ambruk pada tahun ini. Meskipun mendorong percepatan bantuan, Harry tetap menekankan pentingnya aspek kehati-hatian. Ia menyoroti perlunya harmonisasi sejumlah regulasi, baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kemudian hari. “Dulu penanganan ini bisa dilaksanakan di Dinas Sosial. Namun, ternyata ada masukan bahwa kewenangan tersebut tidak bisa di Dinas Sosial dan harus dialihkan ke DPRKP. Sementara di DPRKP sendiri, Perwal saat itu belum mengatur kewenangan tersebut. Oleh karena itu, sekarang semuanya sedang diharmonisasi,” pungkas Harry.
































Discussion about this post