Portalnusa.id – Polemik mengenai legalitas kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon kini menjadi sorotan tajam. Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi mengakui bahwa masa jabatan Ketua TACB sebenarnya telah berakhir sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada pembaruan struktur maupun pengangkatan pejabat baru.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengonfirmasi bahwa posisi tersebut sudah tidak lagi memiliki dasar hukum yang berlaku jika merujuk pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Bukan belum habis, tapi memang sudah selesai. Aturannya tiga tahun, tapi dalam SK tahun 2020 itu tidak dijelaskan secara rinci kapan berakhirnya,” ujar Edo saat ditemui di GOR Bima, Senin (27/4/2026).
Regulasi vs Praktik di Lapangan
Ketidakjelasan ini bermula dari penggunaan Surat Keputusan (SK) tahun 2020. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023, masa jabatan anggota TACB ditetapkan hanya selama tiga tahun.
Dengan demikian, secara otomatis masa berlaku SK tersebut telah kedaluwarsa pada tahun 2023.
Hingga saat ini, Pemkot Cirebon mengaku masih melakukan pengkajian regulasi sebelum membentuk kepengurusan baru. Edo menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada perpanjangan resmi terhadap jabatan tersebut.
Risiko Cacat Hukum dan Desakan Audit
Kondisi kevakuman legalitas ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, salah satunya Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi.
Ia memperingatkan bahwa setiap tindakan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh TACB saat ini berisiko tinggi secara hukum.
“Jika masih menggunakan SK lama, ini bisa berujung pada maladministrasi dan berdampak pada kredibilitas lembaga. Rekomendasi tanpa kewenangan yang jelas berpotensi cacat hukum,” tegas Supriyadi.
Mengingat strategisnya peran TACB dalam menentukan kebijakan pelestarian cagar budaya, ASIC menuntut langkah nyata dari otoritas terkait. Audit Menyeluruh. Mendesak Inspektorat Kota Cirebon untuk mengaudit legalitas keanggotaan, kinerja, hingga penggunaan anggaran.
Pengawasan DPRD: Meminta DPRD Kota Cirebon memperketat pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan administratif.
Pembentukan Ulang. Mendorong Pemkot segera membentuk TACB baru yang kompeten dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Keterlambatan pembaruan struktur ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik dan menghambat upaya pelestarian sejarah di Kota Udang.
“Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kota Cirebon untuk membenahi tata kelola cagar budaya agar kembali transparan, akuntabel, dan memiliki payung hukum yang sah,”katanya.
































Discussion about this post