Portalnusa.id – Polemik mengenai keabsahan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon menuai sorotan tajam dari Pemerhati Budaya dan Sejarah, Edi Suripno, S.IP, M.Si.
Ia menilai pernyataan yang dilontarkan pihak tertentu bukan sekadar kritik terhadap tata kelola, melainkan sebuah disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan menyerang ranah personal. Edi menanggapi narasi yang menyebut kepengurusan TACB tidak sah karena bersandar pada SK tahun 2020 yang dianggap kedaluwarsa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023. Menurutnya, argumentasi tersebut secara hukum sangat problematik. Edi menjelaskan, tudingan bahwa dasar hukum TACB telah kedaluwarsa juga mengabaikan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara, keabsahansuatu keputusan tata usaha negara tidak serta-merta gugur hanya karena perubahan regulasi. “Kecuali ada pencabutan atau pembatalan resmi oleh pejabat berwenang. Dalam hal ini, Wali Kota Cirebon sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan SK TACB justru menjadi aktor kunci,”kata Edi, saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026). Jika memang terdapat kekosongan pembaruan atau penyesuaian regulasi, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab administratif kepala daerah, bukan kesalahan personal Ketua TACB. Edi menyayangkan adanya personalisasi serangan yang dialamatkan kepada Ketua TACB, Panji Amiarsa. Ia menegaskan bahwa Panji memiliki legitimasi profesional yang kuat dengan adanya Sertifikasi Kompetensi Ahli Cagar Budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). ”Sertifikasi ini adalah pengakuan negara atas keahlian dan integritas seseorang. Mengabaikan fakta ini berarti mengabaikan standar profesionalisme nasional,” tegas Edi. Munculnya serangan ini di tengah penanganan kasus perusakan Jembatan Kereta Api Kalibaru yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), dinilai Edi sebagai momentum yang sangat sensitif. Ia menduga adanya strategi pengalihan isu (issue shifting) untuk mengaburkan substansi persoalan utama, yakni perlindungan cagar budaya, menjadi sekadar polemik administratif yang tidak relevan. Ia menekankan bahwa kritik seharusnya berbasis data dan diarahkan pada perbaikan sistem, bukan untuk mendelegitimasi individu tanpa dasar hukum yang kuat. ”Energi kolektif kita jangan tersedot pada asumsi yang keliru. Fokus utama harus tetap pada perlindungan cagar budaya,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, memberikan pernyataan tegas terkait legalitas kelembagaan dan perlindungan hukum terhadap upaya pelestarian cagar budaya di Kota Cirebon.Ia menekankan bahwa operasional TACB didasarkan pada wewenang atributif yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Panji mengonfirmasi bahwa SK Pengangkatan TACB merupakan hak sepenuhnya dari Wali Kota Cirebon sebagai pemberi wewenang di tingkat daerah.Ia mempersilakan pihak-pihak yang meragukan untuk melakukan pengecekan langsung pada Dinas Kebudayaan setempat.
“TACB bukan sekadar lembaga administratif, melainkan kelompok ahli yang memiliki rekognisi resmi dari pemerintah pusat,”katanya. Setiap anggota TACB telah memiliki Sertifikasi Kompetensi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Proses untuk mendapatkan rekognisi keahlian tersebut dilakukan melalui tahapan pendidikan dan pengujian yang ketat.“Kompetensi ini merupakan bentuk pengakuan negara atas keahlian profesional dalam bidang pelestarian,”katanya.
Panji mengingatkan bahwa seluruh kegiatan nyata yang dilakukan oleh TACB dalam rangka pelestarian meliputi perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya dilindungi secara penuh oleh Undang-Undang. Ia memberikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang secara sengaja berusaha mencegah atau menghalangi kerja pelestarian. Sesuai dengan Pasal 104 UU Cagar Budaya, terdapat sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan upaya pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. ”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,” tegas Panji. Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap adanya upaya-upaya yang dianggap ingin mendelegitimasi posisi TACB.Panji menegaskan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah menjalankan amanat undang-undang untuk memastikan warisan budaya di Kota Cirebon tetap terlindungi dari kerusakan.































Discussion about this post