Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon resmi membuka seleksi calon Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses pendaftaran yang dilakukan secara daring (online) ini berlangsung selama satu pekan, mulai dari 9 April hingga 15 April 2026
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menjelaskan bahwa tim pansel telah dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur ahli guna menjaga profesionalisme seleksi.
Terdapat tiga asesor utama yang akan menguji para kandidat, yaitu, Psikolog Untuk menilai aspek kepribadian dan mentalitas kerja. Akademisi, Perwakilan dari perguruan tinggi untuk menguji kelayakan intelektual dan strategis. Pejabat Pemkot Cirebon, Unsur birokrasi untuk memastikan keselarasan dengan visi pemerintah daerah.
“Pansel sudah terbentuk. Namun untuk detail nama-namanya, saya perlu melihat kembali SK (Surat Keputusan) tersebut karena proses pembuatannya dilakukan cukup cepat,” ujar Edo saat memberikan keterangan, Rabu (15/4/2026).
Namun saat ditanya secara detail, Edo mengaku tidak mengingat secara jelas siapanya, lantaran SK yang dibuat dilakukan buru-buru. “Saya juga lupa SK-nya yang saya buat kemarin soalnya agak berburu-buru api, tapi nanti coba kita lihat,” ucapnya.
Bahkan, untuk jadwal seleksi sendiri Edo mengaku lupa secara detailnya. Namun, pihaknya menekankan bahwa yang menjadi syarat untuk menduduki jabatan pengawas dan Direksi BUMD Kota Cirebon harus memiliki kemampuan di bidangnya, dan kemampuan memimpin.
Diketahui, persyaratan Dewan Pengawas yang paling utama adalah sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman serta dedikasi tinggi, memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, minimal lulusan S1, usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran pertama, tidak pernah pailit atau terlibat dalam kepailitan perusahaan, tidak sedang menjalani sanksi pidana, tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, khusus untuk unsur pejabat pemerintah daerah, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara untuk persyaratan calon direksi, harus memiliki keahlian, integritas, pengalaman, dan kepemimpinan. Memahami pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial dan pernah memimpin tim.
Sementara pendidikan minimal S1, usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak pernah terlibat dalam kepailitan perusahaan, tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana
Seleksi ini diharapkan mampu menjaring kandidat terbaik yang mampu membawa BUMD Kota Cirebon menjadi lebih profesional dan berdaya saing.
Adapun tahapan seleksi sendiri, ada tiga tahapan. Diantaranya, seleksi administrasi. Di tahap ini, panitia seleksi akan melaksanakan verifikasi terhadap berkas bakal calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diterima untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Tahap kedua ini, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Meliputi, psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah. Pada penulisan makalah ini, berisi terkait strategi pengawasan untuk calon Dewan Pengawas, rencana bisnis untuk calon Direksi. Makalah tersebut nantinya akan dipresentasikan. Tahap yang terakhir, atau yang ketiga adalah wawancara.
































Discussion about this post