Seorang Bapak Amerika Serikat, Thomas Jefferson pernah berkata: Bila takut pada penguasa, akan muncul tirani. Bila penguasa takut pada rakyat, akan muncul pembebasan. Oleh sebab itu, ketika kabar teranyar perihal rancangan kitab undang-undang kitab hukum pidana tinggal ketok palu untuk sah, mendapatkan reaksi dari mulai warga, media: Aliansi Junalis Indonesia, Narasi dan pemusik. Sementara itu, menanggapi hal ini, Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Barat berserta bem kampus persis se-Jawa Barat bakal menggelar demonstrasi pada kamis 7 juli 2022 (besok) di Gedung Sate.
Massa aksi yang menamai diri sebagai elemen muda Persis ini menolak wacana penghinaan presiden daam pasal 218 rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP). Karena seperti dilansir dalam siaran pers-nya:
- Presiden merupakan jabatan publik dan tidak terikat dengan individu. Jabatan publik di era demokrasi harus terbuka dengan ungkapan dan pendapat apapun meskipun itu menyakitkan.
- Pidana penghinaan terhadap presiden adalah bentuk overkriminalisasi disebabkan keluar dari pokok-pokok standar kriminal seperti kebermanfaatan untuk umum, mencegah kerusakan yang besar ataupun masuk pada pembangunan negara. Namun dalam hal ini, pasal penghinaan terhadap presiden tidak ada kaitannya sekali dengan kerusakan negara atau yang lainnya
- Elemen muda Persatuan Islam (Persis) mendukung sekali wacana RKUHP karena memang kita harus beranjak dari KUHP kolonial Belanda menuju KUHP khas Indonesia, akan tetapi sangat disayangkan masuknya Pasal penghinaan terhadap presiden membuat RKUHP menjadi cita rasa kolonial kembali
- Indonesia telah mendeklarasikan diri sebagai warga negara Republik yang ini berarti tidak boleh ada pemisahan antara warga negara. Presiden sama statusnya seperti rakyat, oleh karena itu rakyat bebas melakukan apapun sepanjang itu demi kemaslahatan bangsa dan negara sekalipun itu menyakitkan.
- Pasal penghinaan terhadap presiden keluar dari asas Lex certa alias hukum itu tidak ambigu dan menimbulkan multitafsir, disini Presiden punya kemungkinan besar dengan subjektivitasnya menganggap kritik dan saran sebagai bentuk penghinaan. Berarti pasal ini dikategorikan sebagai pasal karet.
Dalam laporan Bandungraya.id Kabid Politik dan Kebijakan Publik PW Hima Persis Jabar, Faisal Syawaluddin mengatakan:” Ada upaya overkriminalisasi dengan memasukan Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Lembaga Resmi negara ke dalam RKUHP
Oleh sebab itu, Elemen Muda Persis menuntut:
- Menolak tegas adanya Pasal 218 RKUHP tentang Penghinaan terhadap presiden.
- Menuntut agar DPR-RI menghapus pasal kontroversial yang dapat menciderai prinsip demokrasi.
- menuntut Presiden agar segera bersikap dihadapan publik menolak wacana pasal dalam RKUHP yang berpotensi menciderai asas demokrasi
- menuntut agar DPRD Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan daerah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat terkait penolakannya atas wacana Pasal 218 RKUHP
4 tuntutan tersebutlah yang besok akan disuarakan oleh elemen muda Persis.
Discussion about this post