Portalnusa.id – Sengketa panjang pengelolaan GTC Cirebon akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumber resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wika Tandean terhadap Frans Mangasitua Simanjuntak dalam perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN.Sbr.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Frans selaku tergugat terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas tindakan tersebut, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Pihak Penggugat Hadirkan Ratusan BuktiSelama proses persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, pihak penggugat tampil dominan dengan menyodorkan lebih dari 750 alat bukti.
Jumlah ini terpaut jauh dari pihak tergugat yang hanya menyerahkan di bawah 200 bukti ke hadapan meja hijau.
Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, SH., LL.M., menilai jomplangnya jumlah bukti tersebut mencerminkan ketidakmampuan tergugat dalam membantah fakta-fakta hukum.
Inti persoalan yang digugat adalah pengalihan proyek GTC yang disetujui oleh tergugat namun dianggap melanggar aturan.
“Sesuai Perda, proyek dengan skema Build Operate Transfer (BOT) maupun Build Transfer Operate (BTO) tidak bisa dialihkan begitu saja. Ini yang kami persoalkan,” tegas Agung didampingi tim hukumnya, Yudi Riyanto dan Panji Pridyanggoro.
Dugaan Kerugian Negara
Pihak penggugat juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki lebih dalam adanya potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dalam proyek ini. Kondisi fisik bangunan GTC saat ini menjadi sorotan utama yang dianggap sebagai dampak dari tata kelola yang bermasalah.
Di sisi lain, Yudi Riyanto menyebut vonis ini sebagai kemenangan supremasi hukum. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan bahwa laporan kompilasi yang sempat diajukan tergugat hanyalah konstruksi semu untuk mengaburkan fakta yang ada.
Siap Kawal Hingga Mahkamah AgungMenanggapi kemungkinan adanya upaya banding dari pihak tergugat, tim kuasa hukum penggugat menyatakan kesiapannya. Panji Pridyanggoro menekankan bahwa pada tahap banding nanti, pengujian biasanya hanya berfokus pada penerapan peraturan perundang-undangan.
“Perbuatan melawan hukumnya sudah sangat jelas, bahkan diperkuat oleh keterangan ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono dari UGM. Kami siap mengawal kasus ini hingga Mahkamah Agung demi mempertahankan keadilan dan mendukung pembangunan di Kota Cirebon,” pungkas Panji.
Awas Modus Filter Wajah, OJK Cirebon Ingatkan Mahasiswa Uniku Jaga Kerahasiaan
Portalnusa.id – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Agus Mutolib, memberikan edukasi mendalam mengenai literasi keuangan kepada ratusan mahasiswa dalam acara...
































Discussion about this post