Kota Cirebon, Portalnusa.id – Ditetapkannya empat tersangka terkait kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berimbas kepada distributor minyak goreng di Kota Cirebon.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan di tiga tempat distributor minyak goreng. Pemeriksaan merupakan rangkaian terkait ditetapkannya empat tersangka dugaan korupsi.
“Pemeriksaan ini, rangkaian dari Jampidsus Kejagung RI, melalui surat perintah dari direktur penyidikan Kejagung RI,”kata Kepala Kejari Kota Cirebon Umaryadi, Senin (25/4)
Sebanyak tiga tempat gudang distributor minyak goreng itu berlokasi di RW 4 Sitimulya Kota Cirebon, Pronggol dan Katiasa.

“Kami tim Jaksa penyidik dari Kejari Kota Cirebon melakukan pemeriksaan dibeberapa tempat salah satunya di RW 04 Sitimulya,”kata Umaryadi
Hasil dari pemeriksaan di tiga tempat itu, Umaryadi menyebutkan, pihaknya mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan transaksi atau order minyak goreng.
“Tidak hanya sekarang saja, besok (hari ini) kami akan melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa distributor minyak goreng. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi CPO. Ini ada kaitan dari penyidikan Kejagung,”katanya.
Pemeriksaan distributor minyak goreng yang dilakukan Kejari ini diawali, di gedung distributor migor di RW 4, Sitimulya, kemudian, di Katiasa dan terakhir di Pronggol.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian izin ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan beberapa turunannya. Itu ditetapkan pada 19 April lalu.
Sebanyak empat tersangka itu meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA.
Discussion about this post