Menjelang 10 Tahun Hari Citarum yang diperingati setiap tanggal 24 Mei, Pusat Sumber Daya Komunitas atau PSDK DAS Citarum meminta pemerintah evaluasi total dan komprehensif terhadap Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum, serta perkuat peran dan partisipasi komunitas dan masyarakat di DAS Citarum. Desakan itu disampaikan dalam siaran pers, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ketua PSDK DAS Citarum, Ahmad Gunawan menyatakan jika evaluasi diperlukan terhadap sejumlah program pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum yang dinilai melemah sejak akhir 2025. Menurut Ahmad, kegiatan yang sebelumnya dijalankan TNI, Satuan Tugas, organisasi perangkat daerah, dan tim terkait mulai berkurang, bahkan di sejumlah lokasi nyaris tidak terlihat.
Hari Citarum ditetapkan pada 24 Mei 2016 setelah gugatan Koalisi Melawan Limbah terhadap izin pembuangan limbah cair tiga perusahaan tekstil di kawasan Rancaekek, Kabupaten Sumedang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Walaupun pihak PT Kahatex dan perusahaan lainnya mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), putusan itu kemudian dikuatkan lagi di tingkat Mahkamah Agung pada 2017.
Perpres Nomor 15 Tahun 2018 telah berjalan lebih dari tujuh tahun, namun hingga kini belum pernah dievaluasi secara komprehensif. Ahmad menilai rencana aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum 2019-2025 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat telah berakhir pada 2025.
Sejak akhir tahun 2025, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) melihat implementasi program dan kegiatan yang dijalankan oleh TNI, Satgas, OPD Provinsi, Tim Satgas dalam rangka Perpres dan Pergub terkait Rencana Aksi PPK DAS Citarum semakin berkurang bahkan tidak ada.
PSDK masih menemukan banyak masalah di lapangan. Banjir masih sering terjadi saat musim hujan, masalah besar sampah masih belum terselesaikan, dan pembuangan limbah industri masih berlangsung. Selain itu, aktivitas penanaman dan pembibitan juga terhenti, bahkan sekretariat satgas di beberapa sektor terlihat tidak ada aktivitas. PSDK juga menyayangkan tidak ada pengawasan yang seharusnya dilakukan TNI.
Dalam kajian PSDK, sedikitnya ada tujuh persoalan utama dalam pelaksanaan kebijakan Citarum, yakni belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap Perpres 15/2018, kurangnya rujukan terhadap dokumen pengelolaan wilayah sungai, berakhirnya Pergub Rencana Aksi 2019-2025, kurangnya peran bupati dan wali kota, transparansi dan akuntabilitas anggaran yang tidak jelas, serta kecilnya pelibatan komunitas.
“Masyarakat dan komunitas lokal yang selama ini aktif merawat Citarum justru belum mendapat ruang yang memadai dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Padahal, sebelum Perpres diterbitkan, komunitas lingkungan telah lebih dulu bergerak dalam pencegahan dan penanganan pencemaran DAS Citarum,” ungkap Ahmad.
Dalam momentum 10 Tahun Hari Citarum, Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) DAS Citarum mengusulkan dan merekomendasikan 9 poin berikut:
1. Presiden harus melakukan evaluasi isi/subtansi dan posisi Perpres No 15 tahun 2018 agar tidak terjadi tindih kebijakan mengingat telah adanya kebijakan pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai Citarum yang dikeluarkan oleh kementrian PUPR. Evaluasi diperlukan untuk menghindari duaisme kebijakan dalam pengelolaan wilayah sungai Citarum.
2. Presiden, Kementrian, Gubernur dan Bupati/Walikota, TNI, Kepolisian dan pihak yang terlibat dalam implementasi Perpres dan Rencana Aksi PPK DAS Citarum harus melakukan Evaluasi Komprehensif atas kegagalan dan keberhasilan implementasi Perpres Nomor 15 tahun 2018 dan kebijakan Rencana Aksi PPK DAS Citarum 2019-2025.
3. Pemerintah Pusat harus tetap menjalankan peran dalam pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum
4. Sebagaimana dimandatkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai Dansatgas harus mengeluarkan kebijakan/regulasi mengenai Rencana Aksi PPK DAS Citarum yang merujuk/mengacu pada dokumen pola dan rencana pengelolaan wilayah sungai Citarum
5. Gubernur Jawa Barat harus memperkuat peran dan fungsi Tim Kordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air ( TKPSDA) WS Citarum sebagai wadah kordinasi para pihak dalam pengelolaan Sumber Daya Air DAS Citarum.
6. Berdasarkan kewenangannya, Bupati dan Walikota yang berada di DAS Citarum harus memastikan kebijakan dan program pencegahan dan penanganan pencemaran dan kerusakan di DAS Citarum masuk dalam kebijakan perencanaan pembangunan daerah (RKPD dan RPJMD)
7. Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus memperkuat kelompok masyarakat/komunitas yang telah peran aktif dalam merawat, memulihkan, menjaga, mencegah dan menangani pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
8. Pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pengelolaan DAS Citarum dijalankan secara transparan dan akuntabel.
9. Mengajak masyarakat dan komunitas/kelompok masyarakat untuk terus berperan aktif dan berpartisipasi dalam merawat, memulihkan dan menjaga keberlanjutan lingkungan Citarum, mencegah dan menangani pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.































Discussion about this post