Portalnusa.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus enam pelaku pengrusakan dan pencurian yang terjadi di Pendesan, Kelurahan Pekalangan, Kota Cirebon. Dari enam pelaku dua ditetapkan sebagai tersangka.pengrusakan dan pencurian.
Sebelumnya, beredar video puluhan berandalan motor ribut dengan warga Pandesan pada Minggu (3/5/2026). Dalam video mereka mengejar salah satu warga dan melakukan pengrusakan serta pencurian di tempat usaha korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dua pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial RS (44) dan VSA (23). Kedua tersangka terbukti melakukan pengrusakan toko dan mencuri sejumlah barang yang ada di dalamnya.
“Sudah kami amankan kini tengah dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Cirebon Kota,” kata Eko kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026)
Masih kata Eko, kejadian ini bermula saat berandalan motor tengah berkumpul di sekitar Stadion Bima. Kemudian saat live di media sosial mereka di tantang oleh rivalnya. Geng motor itu kemudian konvoi keliling Kota Cirebon mencari rivalnya.
“Ada sebanyak 50 orang yang ikut dalam konvoi tersebut keliling Kota Cirebon mencari rivalnya yang menantang di live medsos,” jelas Eko.
Saat diperjalanan, konvoi motor berhenti melihat korban memakai baju salah satu berandalan motor yang menjadi rivalnya. Pelaku langsung mengejar korban hingga ke dalam gang. Kesal buruannya kabut pelaku merusak toko dan mencuri.
“Korban lari karena takut jadi sasaran konvoi berandalan motor Meski berhasil kabur toko dan barang dagangannya jadi korban,” tambah Eko.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan tongkat baseball, sangkur, jaket berandal motor dan barang yang dicuri. Pelaku terancam KUHP Pasal 262 tentang pencurian atau pengrusakan dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas siapapun yang sudah menganggu kondusivitas Kota Cirenon,” tegas Eko.





























Discussion about this post