Kota Cirebon, Portalnusa.id – Pemerintah Kota Cirebon mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik tahun 2022 ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada wartawan di gedung Sekretariat Daerah setempat, Rabu (27/4/2022)
Agus menilai, jika kendaraan diperlukan untuk perjalanan mudik ke luar kota sangatlah tidak tepat, atau pun tidak sesuai dengan kegunaannya.
“ASN boleh mudik. Yang gak boleh itu, mobil dinas dipakai buat mudik. Itu tidak boleh,”kata Agus.
Menurutnya kendaraan dinas digunakan hanya untuk kegiatan yang sifatnya kedinasan. Larangan ini pun, kata Agus perintah dari pemerintah pusat.
“Ini perintah dari pemerintah pusat, tentunya berlaku buat semua ASN,”kata Agus.
Agus juga mengungkapkan, cuti bersama Idul Fitri tahun ini, untuk ASN hanya sampai tanggal 6 Mei. Akan tetapi kegiatan yang sifatnya pelayanan tetap berjalan
“Libur nya sampai tanggal 6, tetapi untuk kegiatan pelayanan harus tetap berjalan,”kata Agus.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementrian PAN-RB, melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Partisipasi Masyarkat Awasi Pemilu Diperlukan
Portalnusa.id - Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini, menjadi salah satu tahapan yang paling krusial, sebab, pengawasan...
Discussion about this post