PortalNusa.ID, Sukabumi | Menjelang berakhirnya Tahun Sidang 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi menuntaskan sejumlah agenda legislasi melalui Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Rabu (12/11/2025). Rapat ini menjadi momentum penegasan kinerja legislatif sekaligus mengukuhkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjelang penyusunan kebijakan tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta para tamu undangan.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penetapan agenda oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk periode November–Desember 2025.
Tiga Keputusan Strategis Disahkan
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, membacakan tiga keputusan yang menjadi capaian penting lembaga legislatif menjelang akhir tahun, yaitu: Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026; Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air; Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum pengesahan, sejumlah laporan disampaikan dalam rapat. Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, memaparkan penyusunan Propemperda 2026, sementara Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menjelaskan hasil pembahasan Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional.
Di sisi lain, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, menyampaikan progres pembahasan bersama TAPD terkait evaluasi APBD 2026.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menilai bahwa pengesahan tiga keputusan ini menunjukkan komitmen DPRD dalam memastikan proses legislasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Ini bukan sekadar penyelesaian agenda akhir tahun, tetapi upaya kami memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar membawa dampak bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Propemperda 2026 merupakan fondasi strategis dalam penyusunan kebijakan hukum daerah pada tahun mendatang.
Ketua DPRD kembali menegaskan bahwa sinergi legislatif–eksekutif akan terus menjadi landasan kerja dalam menghadapi agenda 2026.
“Kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah akan memastikan setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengapresiasi kinerja DPRD yang dinilainya konsisten menjaga kualitas pembahasan produk hukum daerah.
“Setiap perda harus disusun dengan perencanaan yang matang agar dapat menjadi landasan hukum yang bermanfaat dan mudah diimplementasikan,” kata Bupati Asep.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD dalam penyelesaian evaluasi Raperda APBD 2026, yang menurutnya krusial untuk menjamin penyelarasan kebijakan keuangan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Sukabumi.





































Discussion about this post