PortalNusa.ID, Sukabumi | Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD setempat menegaskan komitmen memperkuat layanan pemadam kebakaran melalui penyusunan regulasi baru yang dianggap penting untuk menjawab meningkatnya risiko kebakaran di wilayah tersebut. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025, Jumat (14/11/2025), di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama paripurna mencakup penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi serta penetapan alat kelengkapan DPRD yang akan membahas Raperda tentang pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyatakan bahwa Pemkab menerima seluruh masukan fraksi dan memastikan raperda disusun sesuai kerangka hukum nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.
“Masukan fraksi sangat membantu memperkuat substansi raperda. Kami ingin regulasi ini tidak hanya mengatur penanganan kebakaran, tetapi juga edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat,” ujar Andreas.
Ia menambahkan, peningkatan sarana prasarana pemadam serta penanganan non-kebakaran menjadi bagian penting dalam konsep raperda tersebut. Langkah itu dinilai mendesak mengingat karakteristik wilayah Sukabumi yang memiliki potensi kebakaran cukup tinggi.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, kemudian membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025. Isinya menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang diberi mandat membahas raperda.
Komisi II selanjutnya akan melakukan pendalaman materi, baik melalui kajian internal maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan akan dibawa kembali ke paripurna untuk mendapatkan keputusan lanjutan.
Penetapan Komisi II sekaligus mengarahkan pembahasan lebih terfokus, sebab pembidangan tugasnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penguatan regulasi penanganan kebakaran merupakan bagian dari upaya membangun sistem layanan publik yang lebih modern dan responsif.
“Pembahasan harus berlangsung efektif dan tepat waktu. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat mitigasi kebakaran dan meningkatkan layanan penyelamatan,” ujarnya.
Budi menambahkan, DPRD mendorong agar raperda tersebut tidak hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga menjawab kebutuhan lapangan, termasuk peningkatan kompetensi petugas dan pemanfaatan teknologi pendukung.


































Discussion about this post