PortalNusa.ID, Sukabumi | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 yang digelar DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/11/2025). Dalam rapat ini, fraksi-fraksi DPRD menekankan pentingnya penguatan sistem kesiapsiagaan daerah sebagai langkah awal menghadapi risiko kebakaran yang terus berkembang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah. Pembacaan pandangan umum fraksi menjadi agenda pokok dalam rangkaian pembahasan Raperda yang diusulkan pemerintah daerah.
Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi menyampaikan pentingnya memperkuat budaya kesiapsiagaan di tengah masyarakat. Fraksi PKS dan PDI Perjuangan menilai bahwa Raperda perlu menekankan aspek edukasi publik, mulai dari kampanye pencegahan kebakaran hingga pelatihan berbasis komunitas.
“Penguatan kesadaran masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan kebakaran. Pemerintah daerah harus hadir bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pendidikan publik,” ujar perwakilan Fraksi PKS dalam penyampaiannya.
Fraksi Golkar-PAN dan Demokrat menyoroti perlunya sistem peringatan dini yang lebih adaptif, khususnya di wilayah padat penduduk dan kawasan dengan potensi kebakaran tinggi. Mereka memandang bahwa kesiapsiagaan tidak bisa mengandalkan reaksi lapangan semata, tetapi harus ditopang sistem teknologi yang memadai.
Di sisi lain, fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya memperjelas mekanisme koordinasi antarlembaga, termasuk penjabaran tugas antara pemadam kebakaran, aparatur kecamatan, hingga perangkat desa. Sistem komando dan alur respons darurat dinilai perlu diperkuat agar penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.
Fraksi PPP dan Gerindra meminta agar pemerintah daerah merancang peta risiko kebakaran yang terintegrasi dengan data spasial. Menurut mereka, pemetaan yang akurat akan membantu mempercepat pengambilan keputusan dan memprioritaskan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih awal.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas catatan konstruktif yang disampaikan setiap fraksi. Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen yang efektif dalam perlindungan masyarakat.
“Kesiapsiagaan adalah fondasi utama. Regulasi ini harus memprioritaskan keselamatan publik melalui langkah-langkah pencegahan yang sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD dan pemerintah daerah perlu bergerak bersama untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.
Budi menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna lanjutan yang akan digelar pada Jumat (14/11/2025).
“Kami berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga kebijakan yang disepakati benar-benar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” katanya.


































Discussion about this post