Portalnusa.id – Sudah memasuki Februari seminggu sebelum tanggal 6 yang di mana akan direncanakan Pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang tanpa sengketa belum ada kejelasan.
Hal ini terbukti dengan bahwa sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon belum mendapatkan surat keputusan dari KPU RI untuk melaksanakan Pelantikan kepala daerah terpilih salah satunya di Kota Cirebon.
Pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon merupakan salah satu daerah yang tidak ada sengketa pada Pilkada.
Pilkada di Kota Cirebon diikuti 3 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yakni Pasangan Calon nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, Paslon nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik dan paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.
Hasil Pilkada di Kota Cirebon paslon nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida mengungguli dua pesaingnya.
Kendati demikian, paslon nomor urut 1 dan 2 menerima hasil penghitungan suara sehingga Pelantikan kepala daerah terpilih di Kota Cirebon masuk pada opsi untuk segera dilantik dengan daerah-daerah lainnya yang tanpa ada sengketa di Pilkada.
Komisioner KPU Kota Cirebon Hasan Basri menyampaikan Sebagai penyelenggara pemilihan sampai saat ini KPU Kota Cirebon menunggu surat keputusan dari KPU RI hingga KPU Provinsi Kapan dilantiknya Kepala Daerah Kota Cirebon terpilih.
“Ya ini seminggu lagi dan kami masih menunggu surat keputusan dari pusat karena mempertimbangkan nanti hasil Mahkamah Konstitusi bagaimana, kalau memang jadi kemungkinan tanggal 6,”katanya saat dikonfirmasi, Minggu kemarin.
Hasan memastikan, keputusan pelaksanaan Pelantikan kepala daerah terpilih akan segera dikeluarkan oleh KPU RI.
“Sebenarnya tugas KPU pada pemilihan serentak sudah selesai karena ada beberapa daerah lain yang ajukan pengaduan jadi urusannya dengan pemerintahan. Kami menunggu hasil itu,”katanya.
Diketahui Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa atau yang tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada tanggal 6 Februari 2025.
Penyebabnya, MK mempercepat putusan sela atau dismissal dari semula 13-14 Februari menjadi 4-5 Februari 2025 dan meminta agar pelantikan kepala daerah tanpa sengketa dapat digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal.


































Discussion about this post