Oleh: Amran Halim
Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto yang menyebut wartawan dan LSM “bodrek” sebagai pengganggu kerja kepala desa patut disayangkan. Pernyataan ini tidak hanya berpotensi mencoreng kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan revisinya dalam UU No. 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi yang berlaku, kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat desa. Dalam konteks ini, wartawan dan LSM berperan sebagai pengawas eksternal yang membantu menjaga akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan dana.
Sebagai pejabat negara, Menteri Yandri seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu kunci dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Kehadiran media dan LSM bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan untuk memastikan bahwa dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kepala desa tidak perlu risih terhadap pengawasan.
Jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang melakukan pemerasan, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan menggeneralisasi dan memberikan stigma negatif terhadap seluruh profesi. Pernyataan Menteri Yandri yang menyebutkan, “Keliling di 300 desa dan menghasilkan 300 juta rupiah, penghasilan yang lebih besar dari gaji menteri,” justru terkesan tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Keterbukaan, Bukan Ketakutan
Alih-alih menganggap wartawan dan LSM sebagai gangguan, pemerintah desa seharusnya menjadikan mereka sebagai mitra dalam membangun tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel. Jika kepala desa merasa terganggu dengan pengawasan publik, maka patut dipertanyakan ada kepentingan apa yang sedang dijaga.
Menteri Desa seharusnya mendorong edukasi kepada kepala desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi, salah satunya dengan menggandeng Dewan Pers untuk memberikan pemahaman mengenai peran media dalam pembangunan. Wartawan dan LSM bukanlah ancaman, bukan pula musuh. Jika memang bersih, kenapa harus risih?
*Ketua DPD PJS Jabar
Discussion about this post