PortalNusa.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Yandri kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PDT No. 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa. Acara yang berlangsung di Tri Barata Convention pada Jumat (31/1/2025) itu diwarnai pernyataan kontroversial yang memicu reaksi keras dari insan pers dan LSM.
Dalam forum tersebut, Yandri menyebut bahwa wartawan “Bodrex” dan LSM sering mengganggu kinerja kepala desa. Ia bahkan menyebut bahwa mereka bisa memperoleh penghasilan hingga Rp 300 juta melalui praktik meminta uang kepada kepala desa.
“Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta, bayangkan kalau 300 desa, 300 juta. Bayangkan, kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri, dapat 300 juta,” ujar Yandri dalam forum tersebut.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kehebohan di berbagai grup WhatsApp jurnalis dan aktivis LSM. Tribun Video mewartakan bahwa dalam acara tersebut, Kemendesa juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian untuk mengawasi penggunaan dana desa.
Tak hanya itu, Yandri juga menyerukan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak wartawan dan LSM yang dianggap mengganggu kepala desa.
“Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi, LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa,” tambahnya.
Reaksi Insan Pers dan LSM
Pernyataan Yandri menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama insan pers dan aktivis LSM yang merasa disudutkan. Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, dalam grup WhatsApp khusus Ketua DPD PJS menegaskan bahwa wartawan memiliki kode etik jurnalistik dan berada di bawah pengawasan organisasi pers serta Dewan Pers.
Mahmud menyampaikan beberapa poin terkait pernyataan Yandri:
- PJS bagaikan bengkel yang mereparasi wartawan yang “kacau”.
- PJS mengayomi wartawan yang tidak terakomodasi organisasi lain, termasuk wartawan yang disebut “Bodrex”, dengan tujuan menjadikan mereka kompeten dan patuh terhadap kode etik.
- Jika ada wartawan yang melanggar hukum dan kode etik, mereka harus diproses sesuai peraturan yang berlaku.
- PJS akan membela karya jurnalistik yang dikriminalisasi hingga titik darah penghabisan.
Menurutnya, wartawan yang melanggar hukum adalah oknum, bukan cerminan profesi secara keseluruhan.
Kontroversi di Tengah Pengawasan Dana Desa
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada 31 Januari 2025, Yandri menyatakan bahwa MoU antara Kemendesa dan Kepolisian bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa tetap fokus dan tidak disalahgunakan. Namun, pernyataannya yang menyudutkan wartawan dan LSM justru memicu perdebatan tentang peran pengawasan eksternal dalam tata kelola dana desa.
Dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024, Pasal 26 Ayat 4 menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan publik, termasuk oleh media dan LSM, adalah bagian dari transparansi yang harus dijalankan pemerintah desa.
Pernyataan Yandri yang terkesan mendiskreditkan wartawan dan LSM dianggap bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi dan upaya pemberantasan korupsi di desa. Seharusnya, pemerintah menghormati peran pers dan masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan.



































Discussion about this post