PortalNusa.Id – Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi NKBA Sarbumusi, Sukitman Sudjatmiko menyayangkan pembahasan RUU Pengembangan dan Pengelolaan Sektor Keuangan (P2SK) Omnibuslaw tidak melibatkan stake holder ketenagakerjaan.
Padahal, RUU P2SK yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (15/12/2022) kemarin ini, sangat erat kaitannya dengan nasib pekerja/ buruh di Indonesia.
“Dengan dimasukannya undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, maka sudah seharusnya pembahasan RUU P2SK melibatkan stake holder ketenagakerjaan, terutama serikat pekerja/ serikat buruh,” tegas Sukitman, Minggu (18/12/2022).
Selain itu, masih ada beberapa poin yang menjadi sikap Federasi Niaga Keuangan Bank dan Asuransi (F-NKBA) Sarbumusi terkait sistem jaminan sosial nasional di undang-undang tersebut. Diantaranya perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana terkait hal-hal berikut.
Pertama pelaksanaan dua akun program jaminan hari tua (JHT), yaitu akun utama dan akun tambahan yang lebih komprehensif. Menghilangkan batas atas upah untuk iuran JHT. Menghapus pajak progresif dalam pengambilan JHT. Pentingnya diatur mekanisme top up iuran JHT.
“Dan perlu diatur secara tegas batas usia pensiun pada program jaminan pensiun, agar tidak terjadi tabrakan antara pengaturan di PKB (perjanjian kerja bersama) dengan PP (peraturan perusahaan),” tutur pria yang juga sebagai anggota LKS Tripartit pusat ini.
Persoalan yang tak kalah penting menurut Sukitman, yaitu mengenai pengaturan jaminan pensiun. Pasalnya ketidakjelasan pengaturan jaminan pensiun acapkali menimbulkan perselisihan.
“Penting juga mengatur jaminan pesangon dalam program jaminan sosial, sehingga tidak selalu menimbulkan perselisihan dalam sengketa hubungan industrial,” tutupnya.
Discussion about this post