Oleh : TB. FIRMAN WIRAATMADJA, S.H.
Masyarakat Indonesia mengenal istilah Persekusi dalam kehidupan sehari-hari.
Persekusi adalah sebuah perbuatan atau tindakan yang telah diatur dan dimuat dalam Statuta Roma. Statuta Roma sendiri adalah Traktat Internasional yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional (dalam bahasa Inggris: International Criminal Court atau ICC), seringkali juga disebut Statuta Pengadilan Kejahatan Internasional. Statuta tersebut diadopsi disebuah konferensi diplomatic Roma pada 17 juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002.
Dalam Pasal 7.1., Statuta Roma, Persekusi terhadap suatu kelompok dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Persekusi yang dilakukan terhadap suatu kelompok atau seseorang yang teridentifikasi karena atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama dan gender yang secara universal diakui sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang tidak diijinkan dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum internasional.
Agar terdapat satu pengertian yang pasti, apa yang dimaksud dengan Persekusi, maka kita melihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan Persekusi memiliki arti yaitu “perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah atau ditumpas” sementara dalam Statuta Roma, Persekusi memiliki arti adalah “Penganiayaan atau Perlakuan buruk”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penganiayaan dan Perlakuan Buruk mempunyai dua pengertian yang sangat berbeda.
Penganiayaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
– aniaya : perbuatan bengis;
– menganiaya : melakukan dengan sewenang-wenang;
– teraniaya : tersiksa, tertindas;
– penganiaya : perlakuan yang sewenang-wenang;
~ berat : perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian;
Untuk kalimat “Perlakuan buruk” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tidak terdapat artinya secara harfiah akan tetapi bila kita uraikan maka kita akan dapatkan menjadi 2 (dua) kata yaitu “kelakuan” dan “buruk”, masing-masing kata memiliki arti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
– kelakuan : – perbuatan, tingkah laku; perangai;
– perihal, keadaan;
– buruk : – rusak atau busuk karena sudah lama;
– (tentang kelakuan dan sebagainya) jahat; tidak menyenangkan;
– tidak cantik, tidak elok, jelek;
Di dalam KUHPidana tidak terdapat tindak pidana “perlakuan buruk” akan tetapi bila kita kaitkan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia maka ada dua kata yaitu “kelakuan yang artinya perbuatan” dan “buruk” yang artinya (tentang kelakuan dan sebagainya) jahat; tidak menyenangkan; maka kata “Perbuatan buruk“ dalam KUHPidana tidak lain adalah tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan”.
Menurut KUHPidana untuk kasus Persekusi kemungkinan bisa dikenakan dua tindak pidana akan tetapi bisa juga hanya satu tindak pidana yaitu tindak pidana “Perbuatan tidak menyenangkan” yang diatur dalam Pasal 335, sedang pasal lain yang mungkin dikenakan adalah tindak pidana Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-Pasal 358.
Diperlukan proses penyidikan lebih lanjut dan lebih cermat berdasarkan bukti-bukti yang didapat dan juga keterangan saksi-saksi, apakah tindak pidana yang telah dilakukan memang memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penganiayaan atau hanya memenuhi unsur-unsur tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan karena dua tindak pidana ini adalah dua tindak pidana yang berbeda.
—***—
Tentang Penulis:

TB. Firman Wiraatmadja, S.H. Seorang Advokat beralamat di Jl. Siliwangi Dalam III/No. 31, RT. 08 / RW. 01, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.





































Discussion about this post