Portalnusa.id – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 hingga 2024, Senin (10/8/2026).
Ketiga tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) tersebut meliputi DG (mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon), AS (mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon), dan ZA (Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, S.H., menyampaikan bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka menyasar proses penyaluran fasilitas kredit yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika S Sembiring dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Roy menjelaskan, penetapan dan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dari puluhan saksi maupun ahli.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan 2 orang ahli. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, diperoleh kerugian negara sebesar Rp17.358.703.318,00,” jelas Roy.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini selesai, pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke meja hijau.
“Terhadap ketiga tersangka, dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
































Discussion about this post