Portalnusa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jawa Barat kembali melanjutkan program perapian kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bersama untuk meningkatkan estetika dan keamanan kota.
Koordinator Wilayah APJATEL Jawa Barat, Denis Pramana Putra, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan progres dari pekerjaan yang telah dimulai pada minggu sebelumnya.
”Ini lanjutan dari komitmen Pemkot untuk perapian kabel. Minggu kemarin sudah berjalan lancar di Jalan Tuparev sampai setengah ruas Kartini. Sekarang kita lanjutkan dari ruas Siliwangi, tepatnya di depan Balai Kota, menyambung kembali ke Kartini,” ujar Dedi saat ditemui di lokasi kegiatan perapian kabel fiber optik di Jalan Siliwangi, Kamis (26/2/2026)
Program perapian ini merupakan bagian dari strategi jangka pendek pemerintah daerah untuk membenahi kabel-kabel yang menjuntai atau tidak tertata. Dedi menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah memastikan kabel-kabel yang ada di atas terlihat rapi dan tidak mengganggu aktivitas warga maupun keindahan kota.
Namun, ia juga membocorkan rencana jangka panjang yang lebih ambisius untuk Kota Cirebon.
”Ini program jangka pendek Pemkot Cirebon dengan APJATEL. Nanti mungkin jangka panjangnya, setelah semua sudah rapi, baru kita turunkan ke bawah (grounding) supaya kota makin cantik,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat kabel yang menjuntai rendah serta memberikan pemandangan kota yang lebih bersih dan modern bagi masyarakat Kota Cirebon.
Dikesempatan yang sama Kepala DKIS Kota Cirebon Ma’ruf Nuryasa menyampaikan Sebanyak 17 ruas jalan di Kota Cirebon menjadi target utama penataan agar lebih rapi, aman, dan estetis.
“Selain estetika kota, perapian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik dan kenyamanan di ruang terbuka,”katanya.
Pemkot Cirebon sedang menyiapkan skema penataan kabel fiber optik melalui sistem ducting bawah tanah, belajar dari model penataan di Kota Bandung.
Program ini didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Utilitas, yang secara teknis dikoordinasikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)


































Discussion about this post