PortalNusa.ID, Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membahas arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026).
Agenda tersebut diawali dengan penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Selain penyampaian KUA-PPAS, rapat juga membahas laporan hasil reses kedua anggota DPRD Tahun 2026 serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan arah pembangunan Kabupaten Sukabumi pada 2027 akan difokuskan pada penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Andreas, penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan standar pelayanan minimal, hingga pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.
“KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja wajib, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta pendanaan program-program prioritas agar pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ujar Andreas.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Andreas menilai regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui pelaksanaan reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Hasil reses dari enam daerah pemilihan telah kami serahkan kepada pemerintah daerah. Kami berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi dasar dalam menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran,” kata Budi.
Ia juga menjelaskan, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan penyesuaian internal Fraksi PDI Perjuangan dan telah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD karena hanya berupa pergeseran posisi antaranggota.
Terkait pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Budi memastikan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya.
“Kami menargetkan pembahasan ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, sehingga proses penyusunan APBD 2027 dapat berjalan sesuai jadwal,” ujarnya.





































Discussion about this post