PortalNusa.ID, Sukabumi | Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan hasil konkret melalui disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025, Kamis (17/04/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati H. Andreas, beserta jajaran Forkopimda, para kepala perangkat daerah, Camat, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menekankan bahwa perubahan regulasi ini penting untuk menciptakan sistem pemungutan dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang lebih efektif dan akuntabel. Ia juga menyerukan perlunya inovasi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat demi mendukung keberhasilan kebijakan tersebut.
“Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Asep Japar, sembari mengapresiasi harmonisasi kerja antara legislatif dan eksekutif selama proses penyusunan Raperda.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini menjadi penutup proses panjang pembahasan Raperda yang telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab Sukabumi.
Ia berharap, setelah persetujuan bersama, Raperda ini segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan registrasi dan dapat diberlakukan demi menunjang pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Discussion about this post