Portalnusa.id – Pelayanan terhadap pasien gawat darurat di IGD rumah sakit-rumah sakit di hari libur, kerap kali menemui kendala. Terutama, bagi pasien yang belum menjadi peseta BPJS Kesehatan maupun pasien yang keanggotaan BPJS Kesehatannya non aktif.
Hal ini, mengemuka saat Komisi III DPRD Kota Cirebon, menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, serta seluruh direksi atau manajemen Rumah Sakit Pemerintah maupun swasta di Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, kendala pasien gawat darurat yang kerap ditemui, adalah pasien yang masuk IGD di hari jumat jelang akhir pekan, atau di hari libur sabtu minggu maupun libur nasional lainya.
Misalnya, ditemukan laporan banyaknya masyarakat yang mengalami kendala ketika masuk IGD di hari-hari tersebut dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau kebetulan status kepesertaan BPJS Kesehatannya non aktif.
Memang secara aturan jika ada pasien gawat darurat datang ke IGD dab didapati Kartu BPJS Kesehatannya non aktif maupun belum terdaftar menjadi peserta JKN, punya kesempatan memproses pengaktifan kepesertaannya, dengn waktu yang hanya diberikan 3×24 jam hari kerja.
Merek bisa memanfaatkan didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun mengaktifkan kembali kepsertaanya, melalui program JKN-PBI yang preminya dibiayai dari APBD Kota Cirebon.
“Namun, teknisnya menjadi persoalan bagi warga Kota Cirebon, ketika masuk IGD-nya menjelang akhir pekan atau bahkan pas hari liburnya itu,” ujar Fitrah Malik.
Misalnya, ketika ada pasien yang masuk ke IGD pada hari jumat, itu sudah terhitung 1 x 24 jam hari kerja, pasien tersebut sebetulnya masih punya waktu di hari Senin dan Selasa berikutnya, untuk memproses aktifasi kepesertaannya.
Dari satu sisi memberikan ruang atau waktu yang panjang karena hari sabtu dan minggu tidak dihitung sebagai hari kerja.
“Yang jadi masalah, ketika pasien sudah boleh pulang pada hari sabtunya atau hari minggunya, pasien akan dikenakan biaya tunai pasien umum oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.
Atau, yang lebih tragis dan miris lagi, ketika pasien tersebut ternyata meninggal dunia pada hari sabtu dan minggunya, juga biasanya dikenakan biaya umum, disebabkan pasien atau keluarga pasien tidak punya mengurus proses aktigasi pada hari libur tersebut.
Oleh sebab itu, sambung Fitrah, dalam kesempatan Rapat Kerja tersebut, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk dapat memberikan solusi, agar masalah aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan di hari libur ini, tidak membebani masyarakat yang akhirnya harus membayar tunai sebagai pasien umum.
“Alhamdulillah, semua yang hadir dalam rapat kerja tersebut bersepakat khusus dari pihak BPJS Kesehatan yang disampaikan langsung Kacabnya, bersedia mempermudah proses aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan langsung diaktifkan di Rumah Sakit,” ungkapnya
Sehingga, pasien atau keluarga pasien tidak perlu mengurus aktifasi kepesertaan BPJS Kesehatannya sendiri, khusus di hari-hari libur bisa langsung diaktifkan di Rumah Sakit yang bersangkutan.
Meski demikian, untuk menjalankan kebijakan ini, prosesnya masih menunggu Pihak Dinas Kesehatan bersurat kepada seluruh stakeholder, untuk dapat dijalankan oleh semua pihak terkait di dalamnya. Namun diharapkan, terobosan pelayanan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa tenang ketika terjadi hal-hal demikian kedepannya.
Discussion about this post