Portalnusa.id – Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) VIII Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, setelah ditetapkan oleh KPU RI Jumat sore kemarin.
Pada DCT itu, Azis mendapatkan nomor urut 8. Masuknya Azis di DCT, dipastikan jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon sudah tidak melekat lagi. Hal ini berdasarkan surat keputusan dari Mendagri.
Tentunya, kewenangan Azis sebagai wali kota setelah ditetapkan DCT akan dilimpahkan kepada wakilnya Eti Herawati yang nantinya diangkat sebagai pelaksan tugas atau Plt Wali Kota Cirebon.
Sebelum akhir masa jabatannya bersama Eti, Azis memutuskan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Secara aturan Azis harus mengundurkan diri, dan itu sudah dilakukan Azis dengan mengirim surat pengajuan pengunduran diri kepada DPRD setempat, kemudian tembusan ke Gubernur dan Kemendagri.
Jika tidak mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI, jabatan Azis sebagai wali kota bersawam wakilnya Eti Herawati sisa satu bulan lagi pada tanggal 12 Desember 2023 ini.
Tidak berlangsung lama surat pengajuan pengunduran diri dari Azis sebagai Wali Kota Cirebon dijawab oleh Kemendagri. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3653 Tahun 2023, yang mengesahkan pemecatan dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, berisi jawaban.
Surat tertanggal 31 Agustus 2023 mencakup hal-hal penting, termasuk mengesahkan dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon dari tahun 2018 hingga 2023 dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama jabatannya.
Pada akhirnya, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dengan syarat bahwa perbaikan akan dilakukan jika terjadi kesalahan di kemudian hari.
Kini, nama Nashrudin Azis masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Azis merupakan kader baru di kandang banteng (sebutan lain dari PDI Perjuangan) itu.
Mengenai itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, setelah ditetapkan masuk DCT pada saat itu juga Nashrudin Azis secara otomatis jabatan Azis sebagai wali kota sudah tidak melekat lagi.
“Hari ini (Jumat, kemarin) ditetapkan masuk DCT, otomatis tidak melekat lagi sebagai wali kota, sudah demisioner,”katanya, Jumat kemarin di kantor KPU.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Agus Mulyadi menuturkan, pasca ditetapkannya Azis sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), Senin ini (hari ini), Pemkot dan DPRD menggelar rapat paripurna.
“Rapat paripurna ini, tentang pembacaan pemberhentian pak Azis sebagai wali kota karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, kemudian diangkatnya Bu Wakil Wali Kota (Eti Herawati) sebagai Pelaksana tugas (Plt),”kata Agus.
Sementara itu, Wakil Wali Kota CireboEti Herawati menyampaikan bahwa di sisa akhir masa jabatan, pihaknya akan digunakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan visi misi yang sudah dibangun sampai selesai.
“Di sisa akhir masa jabatan saya yang nanti akan menjadi Plt Wali Kota Cirebon, akan mengawal visi misi saya sampai selesai. Saya akan lakukan sebaik-baiknya disisa akhir masa jabatan saya ini,” ujar Eti.
Discussion about this post