Portalnusa.id – Sejak ditetapkan masuk daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI oleh KPU RI pada Jumat 3 November kemarin secara alamiah Nashrudin Azis sudah resmi tidak menjabat Wali Kota Cirebon.
Pada saat ditetapkannya Azis masuk DCT Eti Herawati yang merupakan Wakil Wali Kota Cirebon diangkat sebagai pejabat pelaksana tugas atau Plt Wali Kota Cirebon.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3653 Tahun 2023, yang mengesahkan pemecatan dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat, berisi jawaban.
Pada hari Senin ini (6/11/2023), secara seremonial, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon melalui rapat paripurna pengumuman, pengesahan, pemberhentian wali kota dan penunjukkan wakil wali kota.
Pada paripurna tersebut intinya, DPRD mengumumkan kepada publik bahwa Nashrudin Azis sejak ditetapkan DCT sudah tidak lagi menjabat Wali Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menuturkan, rapat paripurna terkait hal tersebut baru dilaksanakan, dikarenaka terselang hari libur Sabtu dan Minggu.
“Penetapan DCT nya pak Azis kan Jumat kemarin, karena terselang libur, kami kebut paripurna pengumuman pemberhentian dan pengesahan ini, hari Senin ini,”kata Ruri usai rapat paripurna.
Masih kata Ruri, sejak ditetapkan masuk DCT, pada saat itu juga kewenangan Azis sebagai Wali Kota Cirebon sudah tidak melekat.
“Bu wakil juga pada Jumat kemarin juga, sudah resmi jabat Plt Wali Kota Cirebon, secara aturan kan seperti itu,”kata Ruri.
Mengenai definitifnya, kata Ruri, kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian diusulkan Provinsi ke Kemendagri.
“Berita acara rapat paripurna ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan Kemendagri, secara SOP selama tujuh hari kerja, dan surat dikirim hari ini menggunakan Kop surat DPRD,”kata Ruri.
Pj Bupati Cirebon Ingatkan Paslon dan Tim Harus Taat Aturan
Pj Bupati Cirebon
Discussion about this post